KalbarOke.com — Aktivitas kendaraan di simpang tiga Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diperiksa polisi pada Kamis malam. Kawasan yang berbatasan dengan Kecamatan Rasau Jaya itu menjadi sasaran razia gabungan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas hingga balap liar.
Razia berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dengan melibatkan personel Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya. Petugas menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk memeriksa kelengkapan dan, bila ditemukan hal mencurigakan, barang bawaan pengendara.
Sasaran pemeriksaan mencakup tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, peredaran minuman keras, tawuran, serta balap liar.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan razia tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas, mulai dari 3C, penyalahgunaan narkotika, senjata tajam, senjata api ilegal, minuman keras, hingga tawuran dan balap liar,” ujar Ade, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Ade, pengawasan di kawasan perbatasan kecamatan diperlukan karena mobilitas kendaraan dan masyarakat cukup tinggi. Pemeriksaan langsung di lapangan diharapkan membantu petugas mendeteksi lebih dini potensi gangguan keamanan.
Selain memeriksa kendaraan, polisi memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama perjalanan, terutama ketika berkendara pada malam hari.
Masyarakat juga diminta menghindari aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Tawuran dan balap liar menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu ketertiban sekaligus memicu kecelakaan.
Ade mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui tindak pidana atau menemukan situasi yang membutuhkan penanganan kepolisian. “Jika menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110,” katanya.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang memerlukan tindak lanjut polisi. Kepolisian menyatakan razia dan patroli preventif akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian.
Langkah itu ditujukan untuk menekan potensi kriminalitas serta menjaga agar aktivitas masyarakat berlangsung aman dan nyaman. Hingga informasi ini disampaikan, keterangan yang tersedia belum merinci jumlah kendaraan yang diperiksa maupun ada tidaknya barang terlarang yang ditemukan selama razia tersebut. (J-Mus)
