Registrasi SIM Card Kini Wajib Pindai Wajah, Pemerintah Perketat Kepemilikan Nomor Ponsel

Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM card menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan kejahatan digital dan peredaran nomor ilegal. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik berupa pemindaian wajah atau face recognition.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan nomor seluler ilegal yang kerap digunakan untuk kejahatan siber.

Regulasi tersebut diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini menandai dimulainya era baru tata kelola sektor telekomunikasi nasional.

Dalam peraturan tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu perdana diwajibkan melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses validasi identitas. Skema ini merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Baca :  Polri Bentuk Tim Investigasi Gabungan Usut Pembakaran Kantor Tambang

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski Komdigi tetap membuka opsi pembaruan data bagi pengguna yang menginginkannya.

Aturan baru ini juga mengharuskan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses validasi biometrik berhasil. Dengan demikian, setiap nomor yang beredar dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi wajib melampirkan paspor dan izin tinggal yang sah. Adapun untuk pengguna berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan data biometrik kepala keluarga.

Baca :  Prabowo Ajak Kampus Top Inggris Bangun 10 Universitas Baru di Indonesia

Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang selama ini menjadi sarana utama berbagai tindak kejahatan digital, termasuk penipuan dan judi online. “Setiap nomor ponsel harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik tidak hanya memperkuat penegakan hukum di ruang digital, tetapi juga meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat serta kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)