KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Landak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melaksanakan rekonstruksi atas kasus penemuan jenazah seorang remaja berinisial I (15) yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
Kegiatan rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, merupakan bagian krusial dari proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara jelas dan detail rangkaian kejadian, peran, serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam peristiwa nahas tersebut.
Rekonstruksi ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang dianggap sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP):
1. TKP I: Rumah sekaligus bengkel milik tersangka H, yang berlokasi di Jalan Raya Serimbu–Ngabang, Dusun Hanura, Desa Serimbu.
2. TKP II: Lokasi penemuan jenazah di Air Soran, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Kasus ini mulai diselidiki setelah ditemukannya jenazah korban I pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 06.55 WIB. Penemuan ini pertama kali dilakukan oleh Kepala Dusun Hanura yang kala itu sedang mengecek perahunya. Korban I ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Serimbu sekitar pukul 07.30 WIB.
Awal Mula Kasus: Berpamitan Cari Durian Berujung Duka
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB malam. Korban I (15) berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi mencari durian di area perkebunan desa.
Hingga pukul 22.00 WIB, korban belum juga kembali. Saat dihubungi, korban sempat beralasan bahwa ia belum bisa pulang karena sedang mencari kunci motornya yang terjatuh. Namun, hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang, membuat sang ayah khawatir dan melakukan pencarian seorang diri tanpa hasil.
Awalnya, korban dimakamkan oleh pihak keluarga pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, karena kematiannya diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Petunjuk Baru Ungkap Keterlibatan Tersangka H
Titik balik kasus ini ditemukan setelah keluarga korban berhasil membuka kunci ponsel (HP) milik korban. Dari tangkapan layar (screenshot) di galeri HP, didapat petunjuk bahwa korban sedang dalam kondisi hamil. Kehamilan tersebut diduga merupakan perbuatan dari terduga pelaku berinisial H.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, dalam press release pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu, menjelaskan bahwa terduga pelaku H diketahui sempat beberapa kali meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Upaya ini dilakukan dengan cara meminta korban meminum obat, makanan bersoda, hingga buah nanas.
Dua hari pasca pemakaman, orang tua korban juga menemukan tiga buah alat tes kehamilan (test pack), dua di antaranya menunjukkan hasil samar-samar positif dan satu menunjukkan garis dua positif hamil.
Merasa adanya kejanggalan dan tidak terima, keluarga korban membuat laporan ke Polres Landak. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembongkaran makam (ekshumasi) dan otopsi forensik pada jenazah korban untuk mencari bukti objektif.
Pada press release 29 Agustus 2025 ini juga ditampilkan sejumlah barang bukti, antara lain: satu helai kerudung panjang berwarna hitam, satu helai celana panjang berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna hitam, satu helai bra berwarna coklat, dan satu lembar uang tunai Rp50.000.
Transparansi dan Penegakan Hukum yang Profesional
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi dan 11 anggota Sat Reskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo, Kuasa Hukum tersangka, tersangka H, para saksi, serta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda Desa Serimbu.
Untuk menjamin kelancaran, kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan, termasuk anggota Sat Reskrim Polres Landak dan Polsek setempat.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti. Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan,” ujar AKP Heri Susandi.
Kapolres Landak melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik menjelaskan bahwa rekonstruksi adalah tahapan penting untuk meyakinkan penyidik terkait alur kejadian, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi JPU di persidangan.
Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional. Keterlibatan masyarakat, tokoh adat, agama, dan saksi dalam kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polres Landak dalam menangani perkara.
Salah satu warga yang menyaksikan rekonstruksi mengaku menghormati dan lega dengan keterbukaan yang ditunjukkan kepolisian.
“Kami sangat menghormati proses yang dilakukan Polres Landak. Rekonstruksi ini membuat kami memahami bahwa penyelidikan berjalan sesuai aturan. Semoga kasus ini segera selesai dan kampung kembali kondusif,” ungkapnya.
Proses hukum terhadap tersangka H akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara dan menjadi acuan objektif dalam proses persidangan selanjutnya.






