Rekonstruksi Pembunuhan Guru PPPK, Polisi Peragakan 23 Adegan Kronologi Maut

Polres OKU menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan guru PPPK SMPN 46 OKU, Sayidatul Fitriyah. Sebanyak 23 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi kejadian. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang guru PPPK, Sayidatul Fitriyah (27), yang tewas di sebuah kontrakan di Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), Provinsi Sumatera Selatan.

Rekonstruksi digelar pada Senin (22/12/2025) di ruang dan halaman Sikum Polres OKU, dengan memperagakan 23 adegan yang menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, didampingi Kanit Pidum Ipda Anwar, serta tim penyidik Satreskrim Polres OKU.

Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Baturaja, penasihat hukum tersangka, Sekretaris PGRI OKU, delapan orang saksi, serta saksi pengganti yang memerankan korban.

Korban Guru PPPK, Tersangka Warga Sekitar

Korban diketahui bernama Sayidatul Fitriyah, guru PPPK SMP Negeri 46 OKU, warga Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Saat kejadian, korban tinggal di kontrakan milik Andi Rafles di Desa Sukapindah.

Sementara tersangka adalah Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Baca :  Cara Cek NIK DTSEN di HP agar Bisa Dapat Bansos Desember 2025, Lengkap dan Mudah

Kronologi Terungkap Lewat Rekonstruksi

Kasat Reskrim Polres OKU melalui Kanit Pidum Ipda Anwar menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di kontrakan korban. Rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya demi pertimbangan keamanan tersangka.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa pada Selasa malam (18/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka keluar dari rumah mertuanya akibat pertengkaran dengan istrinya. Ia kemudian masuk ke sebuah bedeng kosong melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan bermalam di tempat tersebut.

Keesokan harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berniat mencuri barang di kontrakan korban dengan cara masuk melalui plafon. Saat korban pulang dari sekolah dan masuk ke kontrakan sekitar pukul 12.40 WIB, tersangka bersembunyi di dapur.

Ketika korban melihat tersangka dan berteriak meminta tolong, tersangka langsung menyerang korban, mendorongnya ke kamar, lalu membekap mulut dan hidung korban hingga lemas. Tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca :  Buronan Kasus Surat Palsu Pontianak Ditangkap di Bogor: Sempat Pindah Tempat untuk Menghindar

Handphone Korban Dicuri dan Disembunyikan

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil handphone milik korban, melepas kartu seluler, dan meninggalkan kontrakan sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan sandal milik korban. Handphone tersebut kemudian disembunyikan di bekas kandang kambing di belakang rumah kosong milik seorang warga bernama Ocok.

Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi Rorista Sari menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia, terlentang dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup jilbab. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan warga setempat.

Tersangka Akui Perbuatan dan Menyerahkan Diri

Usai kejadian, tersangka sempat membaur dengan warga yang berkumpul di sekitar kontrakan korban untuk menghilangkan kecurigaan. Namun, pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kepada Kepala Desa Sukapindah, Yudastam, dan saksi Harison.

Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan, sekaligus menyerahkan barang bukti handphone milik korban. “Rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Ini menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas penyidikan perkara,” tutup Ipda Anwar. (*/)