Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor di Kubu Raya: Terancam Hukuman Pidana

Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor di Kubu Raya: Terancam Hukuman Pidana. (Ilustrasi: Artificial Intelligent)

Kronologi Penangkapan Remaja Pelaku Curanmor di Kubu Raya

KalbarOke.Com – Seorang remaja berinisial AW (17), warga Sungai Raya, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Aksi kriminalnya terhenti usai tim gabungan dari Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota, dan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur berhasil menangkapnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AW diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor Honda Vario yang dilaporkan hilang di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8/2025).

Menurut Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, dari hasil interogasi awal, AW telah mengakui perbuatannya. “Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut,” kata Aiptu Ade, Jumat (19/9/2025).

Baca :  Kasus Pembunuhan Anak dalam Karung Terungkap

Penyelidikan Mendalam untuk Ungkap Kemungkinan Kasus Lain

Aiptu Ade menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Ada kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak kriminal lainnya, baik di Kubu Raya maupun di luar daerah. “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara berbagai satuan kepolisian. “Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antar-satuan sangat penting dalam menekan angka kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Aiptu Ade.

Baca :  Peringatan Maulid Nabi di Polres Kubu Raya: Polisi, Profesi Penuh Pengabdian dan Keteladanan

Pelaku Anak Tetap Diproses Hukum

Meskipun berstatus sebagai anak di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat AW dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum akan tetap dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengambil tindakan pencegahan seperti menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan.