KalbarOke.Com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI di Kalimantan Barat menjadi momen penuh harapan bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 138 narapidana di seluruh Kalimantan Barat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum dan dasawarsa.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Minggu (17/8/2025).
“Saya berharap pada warga binaan yang bebas bisa berguna bagi masyarakat, terutama kepada keluarganya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta.
Menurutnya, remisi adalah hak yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman dan berkelakuan baik.
Sebanyak 4.366 narapidana pidana umum dan khusus mendapatkan Remisi Umum 2025, sementara 4.700 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Kepada Narapidana yang bebas Gubernur Ria Norsan berpesan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Jangan lagi kamu ulangi. Anggaplah ini pengalaman yang terakhir. Semua manusia punya salah, jangan dua kali masuk lubang yang sama,” pesan Gubrernur pada Napi.
Total warga binaan di Kalbar per 16 Agustus 2025 mencapai 7.468 orang. Dari jumlah tersebut, remisi diberikan tanpa diskriminasi, baik untuk narapidana pidana umum maupun pidana khusus, yang tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Lapas perempuan dan anak. (aw/01)






