Sambas  

Legalitas Perkawinan Masih Diabaikan, Dukcapil Sambas Temukan Banyak Pasangan Hanya Sah Secara Agama

Kemenag Sambas dan Disdukcapil menyoroti rendahnya kesadaran warga akan pentingnya legalitas perkawinan secara negara dalam rapat koordinasi. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya legalitas negara dalam sebuah ikatan perkawinan dinilai masih rendah. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan dan diskusi terkait pencatatan perkawinan bagi umat Konghucu yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas, Jumat (10/4/2026).

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan pasangan yang sudah sah secara agama, namun mengabaikan pengurusan administrasi negara. Kondisi ini membuat pasangan tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang kuat di mata negara.

“Selama ini, masih ditemukan pasangan yang telah sah secara agama, namun belum memiliki legalitas administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Dukcapil terus melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung ke lapangan,” jelas pihak Disdukcapil dalam pertemuan tersebut.

Masalah rendahnya kesadaran ini berdampak pada sulitnya pembaruan data kependudukan. Pembimas Konghucu Kanwil Kemenag Kalbar, Umi Marzuqoh, menambahkan bahwa sering ditemukan ketidaksinkronan data karena status pernikahan yang belum diperbarui di dokumen kependudukan mereka.

Baca :  Edi Rusdi Kamtono Minta Pertamina Isi Stok Sebelum SPBU Kosong, TNI-Polri Disiagakan Menjaga

Perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Diana, turut menyoroti adanya kesenjangan kesadaran antar-generasi. Menurutnya, meski generasi muda mulai peduli, kelompok usia lanjut masih banyak yang belum tercatat secara negara.

“Masih banyak pasangan usia lanjut yang sebelumnya hanya menikah secara agama dan belum tercatat secara negara, sehingga perlu dilakukan pencatatan agar memiliki kepastian hukum,” ungkap Diana pada Kemenag.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Kantor Kemenag Sambas, Kaharudin, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap keluarga. Ia menggarisbawahi bahwa aspek legalitas sangat erat kaitannya dengan perlindungan hak-hak sipil di masa depan.

“Pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta kepastian status bagi keluarga,” tegas Kaharudin pada Jumat (10/4/2026).

Baca :  Antisipasi Cuaca Kering, Wali Kota Edi Kamtono Larang Warga Bakar Sampah Sembarangan

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenag, Dukcapil, dan lembaga keagamaan seperti MAKIN untuk terus mengedukasi masyarakat. Melalui penguatan fungsi administratif ini, diharapkan seluruh umat beragama di Sambas memiliki kesadaran tinggi untuk mencatatkan pernikahannya demi menjamin hak istri dan anak di kemudian hari.


Ringkasan Berita

  • Kemenag Sambas dan Disdukcapil menggelar koordinasi terkait pencatatan perkawinan umat Konghucu pada Jumat (10/4/2026).
  • Disdukcapil menyoroti masih banyaknya warga yang merasa cukup dengan sah secara agama tanpa mengurus legalitas negara.
  • Kurangnya kesadaran ini banyak ditemukan pada pasangan usia lanjut, sehingga Dukcapil melakukan upaya jemput bola ke lapangan.
  • Kepala Kemenag Sambas Kaharudin menekankan bahwa pencatatan negara adalah syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi keluarga.
  • Lembaga keagamaan seperti MAKIN didorong untuk lebih aktif membantu proses administrasi surat keterangan perkawinan bagi umatnya.