Residivis Dibekuk Polisi, Pelaku Pencurian Mesin Speedboat di Kubu Raya Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Batu Ampar menangkap AA alias Dulkaut setelah mencuri mesin speedboat di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (08/10/2025). Foto: Polres Kubu Raya

KalbarOke.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat yang meresahkan warga pesisir. Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), yang diketahui merupakan seorang residivis, ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (08/10/2025).

Aksi pencurian ini terbongkar setelah korban menerima kabar dari seorang nelayan bahwa speed boat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan. Korban, yang mengalami kerugian mencapai Rp40 juta, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar, Aiptu Ade, mengatakan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Baca :  Ibu Rumah Tangga di Serdam Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Mengakhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Identifikasi Pelaku Berkat Rekaman CCTV

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. AA alias Dulkaut ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap. Saat penangkapan, pelaku tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speed boat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas (ukuran 10, 12, dan 14) yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speed boat.

Baca :  Tragis, Pengendara Motor Asal Samarinda Meninggal Dunia Tersenggol Truk Trailer di Transkalimantan Kubu Raya

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Aiptu Ade menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di lokasi perairan lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” kata Ade.

Atas perbuatannya, AA alias Dulkaut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.