Reskrimum Polda Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Pers release Reskrimum Polda terkait kasus kekerasan anak dibawah umur di Kendawangan. Kalbaroke.com

Pontianak, Kalbaroke.com – Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Rabu 30 Agustus 2017 mengelar pers release terkait dengan terungkapnya kasus kekerasan dan penganiayaan pada seorang anak dibawah umur berinisial AF yang terjadi pada awal bulan Juli 2017 lalu, di Desa Kendawangan Kabupaten Ketapang, oleh empat orang tersangka berinisial HPL, F dan AN, sementara satu orang tersangka berinisial AN masih menjadi buronan polisi.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada awal bulan Juli 2017 lalu, korban yang masih dibawah umur ditawarkan oleh tersangka HPL untuk bekerja di toko sembako milik Apung di Kendawangan, namun setelah dua hari korban bekerja, korban merasa tidak betah dan meminta kepada tersangka HPL untuk pulang, tapi tersangka menjanjikan kepada korban sebuah handphone hal ini yang disampaikan oleh AKBP Aldinan Manurung, selaku Kasubdit IV Krimum Polda Kalbar.

Dua minggu kemudian, tersangka HPL mengajak korban jalan-jalan dan selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah vihara, di vihara tersebut korban disekap dan mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah pelaku, korban baru dilepaskan pelaku setelah mendapat sebesar tebusan lima juta rupiah, yang selanjutnya korban dipulangkan dengan cara dititipkan ke teman tersangka AN mengunakan mobil truk dari Ketapang ke Pontianak.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Dalam pres release tersebut, keempat tersangka bersama barang bukti lainnya dihadirkan, atas perbuatan mereka, keempat pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, selain itu para tersangka juga akan dikenakan pasal 333 ayat 1 KUHP pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 368 ayat 1 KUHP. (SPT/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1752 kali