KalbarOke.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara penuh sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.
Penerapan aturan hukum terbaru ini dilakukan serentak di seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh unsur penegakan hukum telah diwajibkan menjadikan KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, implementasi aturan baru tersebut mencakup seluruh fungsi strategis Polri, termasuk Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kortas Tipikor, hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Dengan demikian, setiap proses penanganan perkara pidana kini harus mengikuti standar hukum yang telah diperbarui.
Untuk mendukung kelancaran transisi, Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis dan pedoman operasional pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pedoman tersebut mencakup penyesuaian prosedur penyidikan, tata cara penanganan perkara, hingga format administrasi hukum yang digunakan oleh penyidik.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP telah disusun dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri, sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi hukum pidana yang berlaku saat ini,” tegas Trunoyudo.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. (*/)






