KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah penting dengan merencanakan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini dilakukan sebagai upaya mendesak untuk menyesuaikan diri dengan peningkatan volume kendaraan dan kebutuhan vital distribusi logistik di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan revisi ini pada Selasa (7/10/2025). Rapat melibatkan berbagai pihak kunci, termasuk asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo), KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.
“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Wali Kota usai memimpin Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perwa yang berusia hampir satu dekade itu sudah sangat mendesak. Aturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika transportasi kota.
Yuli Trisna mengungkapkan data yang menjadi perhatian utama: jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mendekati angka 962 ribu unit. Lebih lanjut, berdasarkan data Korlantas, pertumbuhan kendaraan roda dua di kota ini mencapai sekitar 3.000 unit per bulan.
“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelas Trisna.
Kondisi inilah yang menuntut adanya pengaturan ulang agar lalu lintas tetap tertib dan aman tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Disamping mengatasi kepadatan di jalan raya, Trisna menekankan bahwa revisi ini juga harus mempertimbangkan peran penting pengusaha transportasi dalam menjaga kelancaran pasokan barang pokok.
“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya.
Revisi Perwa ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban lalu lintas di tengah kepadatan kendaraan dengan kelangsungan operasional angkutan berat yang menopang perekonomian daerah.