KalbarOke.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini disampaikan Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, dalam peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Ria Norsan menekankan bahwa transparansi bukanlah sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan politik dari setiap penyelenggara pemerintahan. “Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas. Pemerintahan yang baik hanya bisa berjalan jika rakyat tahu, jika informasi mudah diakses, dan jika birokrasi membuka pintunya untuk diawasi,” ujarnya.
Monev tahunan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas layanan informasi dari 168 badan publik di Kalbar, yang meliputi pemerintah kabupaten/kota, OPD provinsi, OPD kabupaten/kota, pemerintah desa, BUMD, hingga lembaga legislatif. Prestasi Kalbar dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang terus meningkat (peringkat 6 nasional pada 2024) diharapkan dapat dipertahankan dan diimplementasikan hingga tingkat paling bawah, termasuk PPID di OPD dan pemerintah desa.
Monev 2025: Lebih dari Sekadar Kelengkapan Dokumen
Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, menjelaskan bahwa Monev 2025 akan menggunakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2022 sebagai acuan. Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev dengan lima indikator utama: sarana prasarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi.
“Kita ingin menilai lebih dalam. Apakah pimpinan badan publik hadir langsung dalam presentasi? Apakah ada strategi yang konkret untuk melibatkan masyarakat? Nilai tinggi tidak cukup jika tidak ada keberpihakan nyata terhadap keterbukaan,” tegas Darusalam.
Kehadiran dan komitmen pimpinan menjadi faktor penting dalam penilaian. Pimpinan yang hadir langsung atau menyampaikan pemaparan melalui video akan mendapatkan nilai tambah yang signifikan, menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam mendorong keterbukaan informasi. Selain itu, badan publik juga dituntut untuk menampilkan inovasi dalam pelayanan informasi, seperti kanal digital, respons cepat layanan PPID, dan pengelolaan media sosial untuk interaksi publik.
Tantangan di Balik Capaian Gemilang
Meskipun Kalbar mencatat hasil membanggakan dalam IKIP, masih ada tantangan serius. Dari 193 badan publik yang dinilai pada tahun 2024, 57 di antaranya masuk kategori “tidak informatif”, termasuk beberapa OPD kabupaten/kota dan lembaga legislatif.
“Masih banyak PR. Nilai provinsi boleh naik, tapi kalau hampir 30 persen peserta berstatus tidak informatif, maka ini jadi catatan. Tahun ini kita harus bisa memperbaiki distribusi kepatuhan,” ungkap Darusalam, menyoroti pentingnya pemerataan kualitas layanan informasi di seluruh badan publik.
Perubahan dan Fokus Monev 2025
Wakil Ketua Komisi Informasi sekaligus Koordinator Monev 2025, M. Reinardo Sinaga (Edho Sinaga), menyampaikan beberapa perubahan dalam pelaksanaan Monev tahun ini. Jumlah pertanyaan dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ) akan dikurangi secara drastis, dan hanya 10 besar dari 6 kategori dengan nilai terbaik yang akan mendapatkan plakat penghargaan.
Monev 2025 akan dilakukan dalam tujuh tahap, mulai dari persiapan administrasi hingga malam penganugerahan pada 24 Oktober 2025. Tahapan ini mencakup sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi data, serta presentasi langsung atau melalui video.
Khusus untuk kategori OPD Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan RSUD wajib menjadi peserta Monev 2025. Hal ini bertujuan untuk memotret layanan informasi publik yang berkaitan langsung dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sejalan dengan tema Monev: “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
Keterlibatan Masyarakat dan Publikasi Hasil
Komisi Informasi berkomitmen untuk mempublikasikan seluruh hasil Monev secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Pemenang akan diumumkan dalam Surat Keputusan resmi dan diberikan penghargaan sebagai badan publik paling informatif.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di provinsi dan kabupaten/kota tidak diperkenankan menjadi peserta Monev. Sebaliknya, Diskominfo ditugaskan sebagai PPID utama untuk mendampingi peserta lainnya. “Ini penting agar tidak terjadi konflik peran,” jelas Darusalam.
Gubernur Ria Norsan berharap agar keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada penilaian administratif, tetapi berakar dalam budaya kerja pemerintah daerah. “Keterbukaan harus menjadi kebiasaan, bukan kewajiban. Pemerintah hadir untuk masyarakat. Jangan biarkan masyarakat menunggu jawaban yang tidak pernah datang,” pungkasnya. (Aw/01)
Artikel ini telah dibaca 243 kali