KalbarOke.Com – Gubernur Kalbar Ria Norsan mengunjungi kediaman dinas Wagub Krisantus Kurniawan pada Kamis (25/12/2025). Ia minta umat Kristiani merayakan Natal dengan sederhana saja. Rasa empati sangat perlu ditunjukkan bagi korban bencana di Sumatera.
Kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat harus tetap dijaga dengan baik. Ria Norsan juga ingin suasana daerah tetap tenang, guyub, dan penuh rasa persatuan.
“Masyarakat Kristiani agar merayakannya secara sederhana,” ujar Ria Norsan. Ia ingatkan bahwa masih banyak saudara di wilayah lain yang tertimpa musibah.
Pemerintah akan segera terbitkan surat edaran resmi terkait aturan malam tahun baru. Kedamaian Natal diharapkan jadi modal utama kesejahteraan warga Kalimantan Barat.
Gubernur juga secara tegas melarang warga membeli kembang api pada malam pergantian tahun. Dana tersebut menurut dia sebaiknya dikirim sebagai bantuan sosial bagi korban bencana.
“Uang untuk beli kembang api kita transfer ke saudara di Aceh atau Sumatera,” tegas Norsan. Solidaritas nyata jauh lebih penting dibanding pesta pora.
Selain isu Natal, Gubernur juga umumkan kenaikan UMP Kalbar tahun 2026 jadi tiga juta rupiah lebih. Angka ini naik seratus tujuh puluh ribu rupiah dari tahun lalu.
Sanksi pencabutan izin usaha akan diberikan jika perusahaan tak mematuhi upah baru. Aturan ini wajib diikuti seluruh pelaku usaha demi kesejahteraan buruh lokal.
Total kenaikan upah telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi di tiap daerah Kalbar. Kini jemaat dan warga diminta fokus jaga ketertiban selama libur panjang.
Ringkasan Berita
• Gubernur Ria Norsan mengimbau warga Kalimantan Barat untuk tidak merayakan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api dan petasan.
• Dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan disarankan untuk didonasikan kepada korban bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera.
• Perayaan Natal 2025 di Kalimantan Barat diarahkan untuk berlangsung secara sederhana sebagai bentuk penghormatan dan empati sosial nasional.
• UMP Kalimantan Barat resmi naik menjadi Rp3.054.552 untuk tahun 2026, dan Gubernur mengancam sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.
• Pemerintah Provinsi segera mengeluarkan surat edaran resmi guna memastikan instruksi terkait keamanan dan pengupahan ini dipatuhi seluruh pihak.






