Ria Norsan Lantik 37 Pejabat Fungsional Pemprov

Ist.

Balai Petitih –  Sebanyak 37 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Kalbar dilantik oleh Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Selasa (11/12) siang. Usai melantik, Ria Norsan pun mengatakan pengembangan pola karier PNS tidak lagi harus pada jabatan struktural.

Menurutnya pengembangan karier Pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan Pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja.

“Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Pusat untuk mendorong PNS berkarir dalam jabatan fungsional. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 tahun 2016 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau Inpassing,” ujarnya di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.

Baca :  Bioskop Tua Ambruk Ancam Keselamatan Warga di Sekadau

Ria Norsan pun berharap para Penjabat Fungsional yang baru dilantik tersebut dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab.

“Bahwa jabatan yang diterima oleh Bapak dan Ibu pada hari ini merupakan amanah. Jadi amanah ini harus kita jalankan dengan sebaik-baiknya, karena amanah ini pertanggungjawabannya bukan hanya kepada pimpinanan tetapi akan kita pertanggungjawabkan kepada tuhan juga di akherat nanti,” tegasnya.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

Selain itu Wakil Gubernur juga mengingatkan kepada para Penjabat Fungsional yang dilantik harus melaksanakan salah satu kewajiban seorang pejabat. Yaitu mengumpulkan angka kredit kinerja.

“Apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit kinerja yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, maka PNS dimaksud akan dibebaskan dari jabatan fungsionalnya. Dan apabila dalam waktu satu tahun sejak dibebaskan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan akan diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya. (Ar)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1712 kali