Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan handphone illegal senilai Rp 7,3 Miliar. Barang elektronik ini dibawa menggunankan dua mobil yang melintas di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Selasa (18/12) Kemarin.
“Ternyata kedua mobil itu membawa atau memuat barang-barang berupa HP merk XIOMI yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung/kodi berjumlah 4920 buah atau senilai Rp 7,3 Miliar. Kemudian mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH. SIK. MH, Rabu (19/12).
Menurut dia, upaya penyelundupan berhasil terungkap berawal dari informasi masyarakat setempat. Mereka melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Kabupaten Bengkayang.
“Informasi dari masyarakat itu isinya adalah ada 1 buah mobil minibus dengan Nomor Polisi KB 1023 WF dan 1 mobil boks dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dari arah Jagoi Babang membawa barang yang diduga dari Malaysia. Berkat kesigapan anggota di lapangan, maka anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” tambah Kapolres.
Pemilik barang ilegal tersebut berinisial S (33) dan F (42), kedua laki laki ini merupakan warga Kota Pontianak. “Penangkapan barang illegal dari Malaysia itu merujuk pada dasar Laporan Polisi : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa tanggal 18 Desember 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” jelas AKBP Yos Guntur. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 2054 kali