Kubu Raya – Sebanyak 23.793 KTP Elektronik, Rabu (19/12) sore tadi dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kuburaya, Kamaludin menjelaskan KTP yang dimusnahkan ini merupakan KTP bekas milik Warga yang dihimpun dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Raya.
“Pemusnahan ini masih akan berlanjut, karna masih ada tiga sampai empat Kecamatan yang belum kita himpun,” ujar Kamaludin.
Menuru Kamaludin, KTP ini dimusnahkan karena telah mengalami kerusakan. Selain itu, ada juga yang telah mengalami perubahan data si pemilik.
“Tujuan dari pemusnahan ini agar tidak ada penyalahgunaan data,maka dari itu kita musnahkan,” ucapnya.
Kamaludin juga menghimbau masyarakat Kubu Raya, jika menemukan atau memiliki KTP yang sudah tidak berlaku, maka serahkan KTP tersebut ke Disdukcapil, agar dapat dimusnahkan di agenda selanjutnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2214 kali