KalbarOke.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat secara resmi menetapkan content creator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah penetapan status, pihak kepolisian memastikan Riezky Kabah langsung ditahan.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah penyidik berhasil menemukan bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara.
“Iya langsung ditahan,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, mengonfirmasi status penahanan Riezky Kabah.
Kronologi Penjemputan Setelah Dua Kali Mangkir Panggilan
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah penjemputan terhadap RK terpaksa dilakukan karena tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik sebelumnya.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.
Penjemputan dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) malam di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu akun TikTok, dan beberapa screenshot konten yang diduga melanggar hukum.
Ancaman Hukum dan Pesan untuk Ruang Digital yang Sehat
Penyidik menjerat Riezky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal ini mengatur pidana terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kombes Pol. Burhanuddin memberikan penegasan bahwa penindakan ini adalah peringatan serius. “Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi. “Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Masyarakat diajak lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” tutup Bayu.
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional dan transparan.
Riezky Kabah sebelumnya dilaporkan sejumlah ormas dari masyarkat adat Dayak, mengenai kontennya di media sosial Tiktok, yang menyebut masyarakat dayak penganut ilmu hitam. Atas laporan ini lah polisi memproses hukum remaja tersebut.