Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo—Roy Suryo, Risman Sianipar, dan Dokter Tifa—memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOKe.com – Tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Risman Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis pagi. Ketiganya datang membawa sejumlah berkas dan bukti, serta didampingi kuasa hukum masing-masing.

Ketiganya tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan perhatian publik tersebut. Roy Suryo dan Risman datang secara bersamaan, sementara Dokter Tifa lebih dulu masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelum memasuki gedung pemeriksaan, Roy Suryo sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku siap menjalani proses hukum dan membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan langsung kepada penyidik.

Baca :  Densus 88 Pastikan Ledakan di SMAN 72 Jakarta Bukan Aksi Terorisme, Diduga Terinspirasi dari Konten Kekerasan Daring

“Saya siap menjalani pemeriksaan. Semua bukti sudah kami siapkan untuk disampaikan kepada penyidik,” ujar Roy.

Meski demikian, Roy Suryo tetap meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya, Risman, dan Dokter Tifa merupakan bentuk rekayasa serta kriminalisasi. Ia menyebut hal tersebut terjadi setelah dirinya turut menelusuri ijazah Sekolah Menengah Atas milik Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Risman Sianipar menyampaikan bahwa dirinya meminta kepolisian benar-benar membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menuntut balik jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Baca :  Cekcok Berakhir Damai: Polsek Sungai Ambawang Terapkan Restorative Justice Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan

“Saya minta kepolisian membuktikan tuduhan terhadap saya. Kalau tidak terbukti, tentu ada langkah hukum yang akan kami ambil,” ujar Risman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian asistensi dan gelar perkara yang berlangsung beberapa waktu terakhir.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan nama tokoh-tokoh besar serta sensitifnya isu yang berkaitan dengan dokumen resmi kepala negara. (*/)