KalbarOke.Com – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu memasuki tahap krusial. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membuka secara resmi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat yang membahas draf RTRW ketiga kabupaten tersebut, bertempat di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian revisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diserahkan ke Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk proses fasilitasi.
Sekda Harisson menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kegiatan ini meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Gubernur Kalimantan Barat telah membentuk Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat yang salah satu tugasnya adalah memberikan pertimbangan dan masukan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah,” jelas Sekda Harisson.
Ia menambahkan, masukan dan pertimbangan dari FPRD Provinsi Kalbar akan dituangkan dalam Bentuk Berita Acara Pembahasan yang sah, yang kemudian akan menjadi lampiran dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW ketiga kabupaten.
Sebelum pertemuan FPRD ini, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Nurhayati (mewakili Kepala Dinas PUPR), menjelaskan bahwa telah dilaksanakan Rapat Sinkronisasi antara Rancangan RTRW Kabupaten dengan Rancangan RTRW Provinsi pada bulan Juli, September, dan Oktober 2025.
“Rapat Sinkronisasi tersebut turut mengundang pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di tingkat Provinsi, termasuk UPT Kementerian, guna melakukan penarikan data oleh tim teknis sebelum melaksanakan rapat ini,” ungkap Nurhayati.
Beberapa muatan strategis yang menjadi fokus pembahasan dan telah ditinjau ulang antara lain:
• Kesesuaian dengan Kebijakan Strategis Nasional dan Provinsi.
• Persentase Kawasan Lindung.
• Peruntukan Kawasan Hutan.
• Alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
• Mitigasi Bencana dan Batas Daerah.
Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi atau arahan lebih lanjut dari anggota FPRD, masukan tersebut akan dicatat dalam Notulen yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Berita Acara pertemuan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartius, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Paulus, beserta pejabat pendamping. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Perangkat Daerah terkait Provinsi Kalbar.






