Seorang pria tega mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar, di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Parahnya lagi, perbuatan bejat pelaku itu tak hanya dilakukan sekali, namun puluhan kali.
Ini lah seorang tersangka berinisial RB, yang berusia 37 tahun, ketika dibekuk Unit Reskrim Polsek Paloh, di rumahhnya, di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
RB dibekuk karena dilaporkan telah mencabuli seorang anak yang masih berusia 15 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut polisi usai dilakukan pemeriksaan, pelaku rupanya telah telah melakukan aksi bejatnya itu bukan lagi sekali atau atau dua kali, tetapi sudah puluhan kali. Pelaku sering mendatangi rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Aksi bejat pelaku akhirnya ketahuan ketika saat itu korban tinggal sendirian di rumah, tak lama kemudian orang tua korban pulang ke rumah, dan menjumpai anaknya sudah bersama pelaku yang sudah disetubuhi. Melihat kejadian itu orang tua korban pun langsung naik pitam dan melaporkan ke Mapolsek Paloh untuk diproses lebih lanjut.
Kini pelaku RB pun mendekam di sel tahanan Mapolsek Paloh dan akan dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (ZAI)