Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Penyebar Propaganda KKB

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap terduga penyebar propaganda KKB melalui media sosial di Mimika, Papua Tengah. Pelaku terancam 12 tahun penjara. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial. Penindakan dilakukan pada Jumat, 1 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIT di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Aparat bergerak setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital terduga pelaku yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS).

Ia disinyalir aktif mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Unggahan-unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua.

Baca :  Saham Elnusa Cetak Rekor Tertinggi, Investor Respons Kinerja Energi Terintegrasi

Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, mengatakan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

Baca :  Prabowo dan Menkeu Optimistis Ekonomi 2026, Konsumsi dan Lapangan Kerja Menguat

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” ujar Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menambahkan pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma. (*/)