Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yekis Wanimbo ke Kejari Nabire

Satgas Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (8/10/2025). Tersangka yang diserahkan adalah Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran dan kekerasan bersama di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Kegiatan berlangsung pukul 10.50 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan dipimpin langsung oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz. Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res. Puncak tertanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tertanggal 25 Juni 2025.

Kasus Pembakaran di Camp PT Unggul

Tersangka Yekis Wanimbo diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, terkait aksi pembakaran dan kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Baca :  Jumat Curhat, Kapolda Kalbar Serap Aspirasi Masyarakat di Pontianak

Dalam insiden itu, sejumlah alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck mengalami kerusakan berat akibat dibakar. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar.

Proses Penyerahan Berjalan Aman dan Tertib

Proses penyerahan dimulai sejak pagi hari. Tersangka dibawa dari Rutan Polres Mimika di Mile 32 pukul 07.25 WIT menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika, lalu diterbangkan ke Bandara Douw Aturure, Nabire, dan tiba pukul 09.45 WIT.

Setibanya di Nabire, tersangka langsung dikawal menuju Kejaksaan Negeri Nabire, di mana Jaksa Penuntut Umum As’ad Djaelani Sibghatullah BW, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.40 WIT dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.

Baca :  Operasi Gabungan Imigresen dan Tenaga Kerja Malaysia: 38 Warga Asing Ilegal Ditahan di Miri

Komitmen Tegakkan Hukum di Papua Tengah

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Satgas akan terus menindak setiap pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegas Brigjen Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas aparat.

“Kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap operasi. Tujuan kami adalah menciptakan Papua yang aman dan damai,” ujarnya.

Dengan tuntasnya tahap II ini, tersangka dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. (*/)