Satgas Pangan Ungkap 132 Ton Beras Oplosan Premium PT Food Station, 3 Petinggi Jadi Tersangka

Satgas Pangan Polri menyita 132 ton beras premium oplosan produksi PT Food Station karena tidak sesuai standar mutu. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi beras premium yang dilakukan oleh PT Food Station (FS). Sebanyak 132,65 ton beras kemasan disita karena tidak memenuhi standar mutu nasional.

Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri usai melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas produksi dan distribusi PT FS.

Barang bukti terdiri dari 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg yang diklaim sebagai beras premium berbagai merek seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian, keempat merek tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium sesuai SNI 6128:2020 dan peraturan yang berlaku,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca :  Namanya Disebut Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa, Satarudin Bantah dan Sebut akan Lapor ke Polda

Selain beras, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting seperti hasil produksi, izin edar, SOP, dan dokumen mutu. Pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap sampel dari gudang PT FS di Cipinang dan Subang, serta dari pasar tradisional dan modern.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan memproduksi beras oplosan yang tidak sesuai standar. Bahkan, terdapat notulen rapat internal tertanggal 17 Juli 2025 yang memuat instruksi menurunkan kadar beras patah demi menghindari sorotan publik usai pengumuman investigasi oleh Menteri Pertanian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Direktur Utama Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), Kepala Seksi Quality Control inisial RP.

Baca :  Petani Arang Bakau Batu Ampar Tolak Penghentian Produksi: "Kami Butuh Makan, Bukan Diusir!"

Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung dari pasal yang terbukti di pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap komoditas pangan strategis, terutama jelang momentum-momentum sensitif seperti hari besar nasional dan perubahan pemerintahan. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 37 kali