Satgas PKH Akan Kuasai Lahan Dua Perusahaan di Landak yang Diduga Langgar Aturan Kawasan Hutan

Satgas PKH menargetkan penguasaan lahan dua perusahaan di Landak, Kalimantan Barat, setelah terverifikasi melanggar aturan kawasan hutan. Total penertiban ditargetkan mencapai 6 juta hektare sebelum Lebaran. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan. Di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dua perusahaan telah terverifikasi dan menjadi target penguasaan lahan oleh negara.

Ketua Satgas PKH, Dody Tri Winarto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Landak pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam kunjungan itu, ia berdialog dengan masyarakat adat Dayak serta menggelar pertemuan bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak di Rumah Radank Aya’.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Landak Heri Adiwijaya, tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Dody mengatakan hingga saat ini Satgas PKH telah menertibkan sekitar 5 juta hektare lahan perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan dan melanggar aturan. Lahan tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit maupun usaha non-sawit.

“Targetnya sebelum Lebaran total penertiban bisa mencapai 6 juta hektare. Setelah itu masih ada target-target lain yang akan kami kejar,” kata Dody.

Dua Perusahaan Terverifikasi

Dody menjelaskan di wilayah Landak terdapat sejumlah titik yang telah melalui tahapan pra-penilaian, pra-verifikasi, hingga verifikasi lapangan oleh Satgas PKH. Dari proses tersebut, dua perusahaan dipastikan melanggar aturan karena beroperasi di kawasan hutan.

Baca :  Polda Kalbar "Bersih-bersih" Internal: Pejabat Utama hingga Kapolres Jalani Tes Urine Mendadak!

Kedua perusahaan tersebut berada di Kecamatan Kuala Behe, yaitu PT Duta Bintang Gemilang di Desa Engkanyar dan PT Nitayasa Idola di Desa Kedama. “Kedua perusahaan itu sudah terverifikasi dan menjadi bagian dari lokasi yang akan kami kuasai,” ujarnya kepada wartawan.

Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Dody Tri Winarto. Foto: Hendri Marcelleno

Ia menegaskan proses penindakan dilakukan secara objektif dan berbasis data. Satgas PKH menggunakan informasi dari 12 kementerian dan lembaga, mulai dari data peta geospasial, dokumen perizinan, hingga pengecekan langsung di lapangan.

“Kami tidak tebang pilih. Jika terbukti berada di kawasan hutan dan melanggar aturan, pasti kami tindak. Semua melalui proses yang jelas,” kata Dody.

Lahan Masyarakat Tidak Disasar

Meski melakukan penertiban besar-besaran, Dody menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar lahan milik masyarakat kecil yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut dia, lahan masyarakat dengan luas sekitar 5 hingga 6 hektare yang dimanfaatkan untuk kehidupan keluarga tidak akan diambil alih negara. “Presiden sudah menegaskan, jangan mengambil hak rakyat. Yang kami tindak adalah korporasi atau koperasi yang melanggar aturan di kawasan hutan,” ujarnya.

Baca :  Kasus Kekerasan Anak di Rental PS Ngabang, Karolin: Stop Sebar Video dan Identitas Anak!

Dukungan Dewan Adat Dayak

Bendahara Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyatakan pihaknya menyambut baik kunjungan Satgas PKH. Ia menilai penjelasan langsung dari pemerintah membantu masyarakat memahami tujuan penertiban kawasan hutan.

Menurut dia, masyarakat adat kini mengetahui bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar lahan kecil milik warga. “Tadi sudah dijelaskan bahwa lahan masyarakat, baik 5 hektare maupun 10 hektare, tetap aman. Yang ditindak adalah korporasi yang berada di kawasan hutan,” kata Cahyatanus.

Bendahara Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Cahyatanus. Foto: Hendri Marcelleno

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas terkait penertiban kawasan hutan. Jika ada persoalan, masyarakat diminta berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang menjadi bagian dari Satgas PKH di daerah.

“Kita lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri. Jika memang terbukti perusahaan masuk kawasan hutan, tentu akan kita koordinasikan dengan Satgas PKH,” ujarnya. (dRi*/)