Dua Perusahaan di Kuala Behe Jadi Target, Satgas PKH Siap Kuasai Lahan Hutan yang Dilanggar

Satgas PKH akan menguasai lahan PT Duta Bintang Gemilang dan PT Nitayasa Idola di Kabupaten Landak karena terbukti melanggar aturan kawasan hutan. (Foto: Hendri)

KalbarOke.Com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti mencaplok kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Landak. Dua perusahaan besar di Kecamatan Kuala Behe dipastikan menjadi target penguasaan lahan oleh negara dalam waktu dekat.

Ketua Satgas PKH, Dody Tri Winarto, mengungkapkan rencana tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Landak pada Selasa (3/3/2026). Selain agenda dinas, kunjungan ini diisi dengan dialog hangat bersama masyarakat adat Dayak di Rumah Radank Aya’ Ngabang.

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Landak Heri Adiwijaya tersebut, Dody memaparkan capaian Satgas yang telah menertibkan sekitar 5 juta hektare lahan di seluruh Indonesia. Ia menargetkan angka penertiban akan terus digenjot hingga mencapai 6 juta hektare sebelum hari raya Lebaran mendatang.

Khusus di wilayah Kabupaten Landak, Dody menyebutkan bahwa proses verifikasi lapangan telah rampung dilakukan. Dua entitas yang terkonfirmasi melanggar aturan kawasan hutan tersebut adalah PT Duta Bintang Gemilang di Desa Engkanyar dan PT Nitayasa Idola di Desa Kedama.

Baca :  Brimob Polda Kalbar Gelar Latihan PHH dan Anti-Anarkis 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas

“Kedua perusahaan itu sudah terverifikasi dan menjadi bagian dari lokasi yang akan kami kuasai,” jelas Dody Tri Winarto saat diwawancarai awak media pada Selasa (3/3/2026).

Penindakan ini diklaim berbasis data objektif hasil kolaborasi 12 kementerian dan lembaga. Satgas PKH menggabungkan data peta geospasial dengan pengecekan izin di lapangan untuk memastikan tidak ada tindakan yang salah sasaran atau tebang pilih terhadap korporasi nakal.

Dody juga memberikan jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu lahan milik masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa instruksi Presiden sangat jelas untuk tidak mengambil hak rakyat yang luas lahannya hanya berkisar 5 hingga 6 hektare untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Lahan masyarakat yang memang dipakai untuk kehidupan mereka tidak akan dikuasai negara. Yang kami tindak adalah korporasi atau koperasi yang melanggar,” tegasnya lagi.

Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyambut positif langkah transparan dari Satgas PKH ini. Menurutnya, penjelasan langsung tersebut sangat penting agar masyarakat adat memahami bahwa target utama pemerintah adalah perusahaan, bukan warga lokal.

Baca :  Beraksi Spontan Saat Pulang Nongkrong, Dua Penjambret di Kubu Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Cahyatanus pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. Ia menyarankan agar warga yang memiliki keluhan terkait sengketa lahan dengan perusahaan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.

“Kita lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri. Jika memang terbukti perusahaan masuk kawasan hutan, tentu akan kita koordinasikan dengan Satgas PKH,” pungkas Cahyatanus.


Ringkasan Berita

*Satgas PKH menargetkan penguasaan lahan terhadap PT Duta Bintang Gemilang dan PT Nitayasa Idola di Kecamatan Kuala Behe karena melanggar aturan kawasan hutan.

*Ketua Satgas PKH Dody Tri Winarto menyampaikan target nasional penertiban lahan mencapai 6 juta hektare sebelum Lebaran 2026.

*Proses penindakan dilakukan secara objektif berdasarkan verifikasi lapangan dan data geospasial dari 12 kementerian/lembaga terkait.

*Pemerintah menjamin tidak akan menyita lahan milik masyarakat kecil (5-10 hektare) yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

*DAD Kabupaten Landak mendukung langkah tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang serta proaktif melaporkan pelanggaran perusahaan melalui jalur resmi.