Satpol PP Tegur Gepeng Waterfront Pontianak dan Ingatkan Potensi Copet ke Pengunjung

Satpol PP Kota Pontianak gelar penertiban di Waterfront City untuk menjaga ketertiban umum sesuai Perda 19/2021. Petugas tertibkan gepeng dan imbau waspada jambret. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan aksi nyata dalam menjaga estetika dan kenyamanan ruang publik dengan menggelar penertiban di kawasan Waterfront City, Kota Pontianak, Minggu (1/2/2026) pagi. Langkah ini diambil guna memastikan fasilitas umum tersebut tetap aman dan tertib bagi warga maupun wisatawan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa monitoring ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di ruang publik yang menjadi tempat aktivitas warga dan wisatawan,” jelasnya.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Sasarannya adalah para gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di kawasan tersebut atau kedapatan tidur di fasilitas umum. Petugas memberikan teguran serta imbauan agar mereka tidak mengganggu kenyamanan pengunjung Waterfront.

Baca :  Pesaing Kuching Hadir di Pontianak! Gubernur Resmikan Rumah Sakit Mata PEC dengan Fasilitas Mutakhir

Selain fokus pada ketertiban, Satpol PP juga memberikan pesan keamanan kepada masyarakat yang sedang menikmati Minggu pagi di tepi Sungai Kapuas.

“Kami juga mengingatkan pengunjung Waterfront agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, seperti penjambretan dan copet, serta menjaga barang bawaan masing-masing,” tambah Ahmad Sudiyantoro.

Langkah ini mendapat respon positif dari masyarakat. Rudi (35), seorang warga yang sedang berolahraga, mengaku merasa lebih tenang dengan kehadiran petugas di lapangan.

“Kawasan Waterfront jadi lebih tertib dan aman. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan supaya warga yang beraktivitas di sini tidak terganggu,” tuturnya.

Baca :  Gagal Edar! 439 Gram Sabu Dikubur di Kebun Karet Terbongkar

Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan penertiban ini secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan kota yang asri dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.


Ringkasan Berita

*Satpol PP Kota Pontianak menertibkan gepeng di kawasan Waterfront City pada Minggu (1/2/2026).

*Penertiban didasarkan pada Perda Nomor 19 Tahun 2021 untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik.

*Selain menertibkan gepeng, petugas memberikan imbauan waspada jambret dan copet kepada pengunjung.

*Masyarakat mengapresiasi kehadiran petugas karena membuat suasana olahraga di hari Minggu menjadi lebih nyaman.

*Kasatpol PP Ahmad Sudiyantoro menegaskan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala.