Gudang Ruko Gaia Mall Disegel: 9 Boks Daging Babi Ilegal Ditolak Balai Karantina

Gudang Ruko Gaia Mall Disegel: Balai Karantina Tolak 9 Boks Daging Babi Ilegal. (Foto: Dok. Balai Karantina Kalbar)

KalbarOke.Com – Balai Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) menolak dan mengembalikan sembilan boks daging babi yang masuk. Penolakan ini dilakukan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Supadio.

Produk hewan tersebut ditolak karena masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi yang disyaratkan. Pemilik gagal memenuhi sertifikat kesehatan karantina (KH) dari daerah asal.

Tindakan karantina dimulai sejak Rabu malam, 26 November 2025, saat produk tiba. Petugas Karantina Kalbar segera melakukan penahanan barang tersebut.

Daging babi yang ditahan disimpan di gudang pendingin (cold storage) di Ruko Gaia Mall, Kubu Raya. Setelah penahanan, petugas langsung melakukan penyegelan ketat pada gudang tersebut.

Pemilik barang diberikan kesempatan mengurus kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari sejak surat penahanan diterbitkan.

Namun, hingga batas akhir pada Sabtu, 29 November 2025, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan wajib. Oleh karena itu, Karantina Kalbar wajib melakukan penolakan.

Baca :  Pembunuh Balita Rafa Divonis Mati di Singkawang, Keluarga Korban Menangis Puas

Penanggung jawab Satpel Bandara Supadio, Noval Isnaeni, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Ia menegaskan setiap produk hewan harus melalui prosedur karantina untuk menjamin keamanannya.

“Kegagalan pemilik melengkapi sertifikat kesehatan karantina membuat kami wajib melakukan penolakan,” jelas Noval Isnaeni.

“Tindakan ini merupakan langkah tegas mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” tambahnya. HPHK berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan peternakan di Kalbar.

Dokter Hewan Karantina, Muhammad Faqih, mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan hukum yang berlaku. Ia meminta pelaku usaha mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.

“Membawa produk hewan tanpa dokumen resmi berisiko besar menyebarkan penyakit,” kata Faqih. Kepatuhan dokumen menjamin produk aman dikonsumsi masyarakat.

Karantina Kalbar berjanji akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan jalur lalu lintas. Hal ini untuk memastikan perlindungan wilayah dari ancaman penyakit hewan.

Baca :  Dana Pensiun ASN Diselewengkan Rp1 Triliun, KPK Pulihkan Ratusan Miliar dan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak ASN

Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan melapor kepada petugas Karantina. Kewajiban ini berlaku untuk setiap pemasukan komoditas pertanian dan perikanan ke wilayah Kalbar.


Ringkasan

• Karantina Kalbar menolak dan mengembalikan 9 boks daging babi yang masuk tanpa dokumen resmi (ilegal).

• Daging babi ditahan dan cold storage-nya disegel di salah satu ruko di Gaia Mall, Kubu Raya.

• Pemilik gagal melengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina (KH) dari daerah asal dalam batas waktu yang ditentukan (3 hari).

• Penolakan ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Kalbar.

• Petugas Karantina mengimbau pelaku usaha wajib mematuhi UU Karantina untuk menjamin produk hewan aman dikonsumsi.