KalbarOke.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, meluruskan kembali kabar yang menuding adanya penggelapan kendaraan dinas Land Rover. Ia menegaskan bahwa seluruh isu miring tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Harisson memastikan bahwa mobil tersebut tetap berada di bawah pengawasan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kendaraan itu telah selesai diperbaiki setelah mengalami kerusakan berat sebelumnya.
Setelah menunggu suku cadang yang dibutuhkan, proses perbaikan panjang mobil tersebut telah tuntas. Kendaraan dinas ini kini dinyatakan kembali siap untuk dioperasikan.
“Perbaikannya sudah selesai. Mobil itu sekarang berada di Kantor Dinas Penghubung Pemprov Kalbar di Jakarta,” jelas Harisson, Kamis (11/12/25).
Ia menambahkan, “Mobil ini akan segera dikirim kembali ke Pontianak serta dapat digunakan kembali.”
Harisson juga menunjukkan dokumen resmi penyerahan kendaraan dari Badan Penghubung Kalbar ke bengkel di Bogor. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perbaikan berjalan sesuai prosedur organisasi.
Dokumen bertanggal 7 Desember 2024 ini juga memperkuat status kepemilikan mobil tersebut. Kendaraan itu tetap tercatat sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menegaskan BPKB dan STNK mobil Land Rover ini masih atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Status kepemilikan aset ini tidak berubah.
“Dan ini bisa dicek oleh masyarakat di SAMSAT Kalbar. Tidak benar bahwa ada isu BPKB mobil ini tercatat atas nama saya,” tegas Sekda.
Harisson berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat menghentikan penyebaran informasi hoaks di masyarakat. Pemprov Kalbar berkomitmen menjaga transparansi.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Pemprov selalu mengedepankan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Hal ini memastikan seluruh barang milik negara terkontrol dengan baik.
Ringkasan Berita
• Sekda Kalbar Harisson membantah keras isu penggelapan kendaraan dinas Land Rover milik Pemprov Kalbar.
• Status Kendaraan: Mobil Land Rover telah selesai diperbaiki setelah mengalami kerusakan berat.
• Mobil kini berada di Kantor Dinas Penghubung Pemprov Kalbar di Jakarta dan siap dikirim kembali ke Pontianak.
• Legalitas Aset: BPKB dan STNK mobil tetap tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bukan atas nama pribadi.
• Sekda berharap informasi ini menghentikan penyebaran hoaks dan menunjukkan transparansi Pemprov dalam pengelolaan aset.






