“Selamatkan Kami, Pak Prabowo!” Jeritan Petani Keramba Sekadau Saat Sungai Tercemar Limbah Tambang Emas Ilegal

Menanti Aksi Nyata Penegakan Hukum

Petani keramba di Sekadau harap Presiden Prabowo atasi pencemaran sungai akibat PETI. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Pemandangan memilukan menyelimuti Sungai Sekadau. Air yang dulu jernih kini berubah keruh pekat, bau lumpur dan merkuri menyengat, serta ribuan ikan keramba terapung mati. Inilah realitas pahit yang dihadapi para petani di Desa Mungguk, Sekadau Hilir, akibat pencemaran parah dari limbah tambang emas ilegal (PETI) di hulu sungai.

Krisis lingkungan dan ekonomi ini terekam jelas dalam sebuah video berdurasi 22 menit 33 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025). Dalam video tersebut, masyarakat petani keramba dengan putus asa memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menghentikan bencana yang dipicu aktivitas PETI, khususnya di Kecamatan Nanga Mahap.

Dengan mata berkaca-kaca, Ketua kelompok tani keramba Murni Japar bersama rekan-rekannya, Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri—mengisahkan kehancuran mata pencarian yang telah mereka geluti bertahun-tahun. Limbah tambang telah merenggut ribuan ikan, menghabiskan modal, dan membuat banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan.

Baca :  Jalan Trans Kalimantan Berubah Jadi "Garasi" Liar Parkir Truk Kontainer, Bupati-Kapolres Turun Tangan

“Kami minta Bapak Presiden sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus memberantas para pelaku tambang emas ilegal PETI dan melindungi kami. Kalau ada oknum aparat atau pihak yang membekingi cukong tambang, tolong segera dicopot,” tegas Murni Japar, menyuarakan kekecewaan dan harapan yang membuncah.

Dalam pernyataan terbuka yang penuh keputusasaan itu, para petani keramba menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat:

1. Presiden Prabowo diminta menurunkan tim khusus untuk memberantas PETI di hulu Sungai Sekadau.
2. DPR RI diharapkan turun langsung memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
3. Kompolnas diminta membentuk tim investigasi demi memastikan penegakan hukum yang adil.
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait diminta melakukan investigasi lapangan serta memberikan perlindungan hukum bagi warga terdampak.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran laporan berulang kali ke pemerintah daerah tak membuahkan hasil. Lebih ironis lagi, ada warga yang mengaku diintimidasi oknum aparat saat berusaha menyuarakan masalah ini. “Kalau negara sudah tidak peduli lagi sama rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” ujar salah seorang warga dengan nada getir, menggambarkan keputusasaan yang mendalam.

Baca :  Bukan Usaha, Tapi Sumber Bahan Baku: Benang Kusut Arang Bakau Batu Ampar Terurai dengan Solusi Izin HTR

Limbah PETI tidak hanya merusak ekosistem Sungai Sekadau, tetapi juga secara langsung mematikan roda ekonomi warga. Para petani mendesak pemerintah pusat untuk menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 KUHP mengenai sanksi pidana bagi penambang ilegal.

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan. Media akan terus memantau situasi di Desa Mungguk dan wilayah terdampak lainnya di sepanjang aliran Sungai Sekadau, menanti aksi nyata pemerintah untuk mengembalikan kejernihan sungai dan kesejahteraan petani.

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 227 kali