Sempat Duduki Jabatan di  Qatar, Adrian Gunadi Ditangkap OJK Rugikan Rp2,7 Triliun Lewat Investree

OJK tangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur Investree, atas dugaan penghimpunan dana ilegal Rp2,7 triliun. Foto: dok OJK

KalbarOKe.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia akhirnya berhasil menangkap Adrian A. Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol. Ia ditangkap terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang menimbulkan kerugian mencapai Rp2,7 triliun.

Adrian ditampilkan sebentar ke hadapan awak media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sebelum kembali digiring ke ruang pemeriksaan.

“Otoritas Jasa Keuangan bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ungkap Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Modus Penghimpunan Dana Ilegal

Penyidik OJK mengungkap, Adrian menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca :  Norsan Ingatkan Pentingnya Sinergi APIP dan APH Berantas Masalah Korupsi di Kalbar

Selama penyidikan, Adrian tidak kooperatif. Ia diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar, sehingga OJK menetapkannya sebagai tersangka pada November 2024 dan menerbitkan red notice. Pemerintah Indonesia kemudian menempuh jalur diplomasi G to G dengan Qatar, termasuk permohonan ekstradisi.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian dengan Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Perbankan, serta Pasal 305 Jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4/2023 tentang P2SK Jo Pasal 55 KUHP. Dengan jeratan ini, Adrian terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, menegaskan kerugian akibat aksi Adrian mencapai Rp2,7 triliun.

Jabatan Baru di Qatar Saat Jadi Tersangka

Baca :  Kesal pada Mantan, Pria di Kubu Raya Tabrak dan Lecehkan Wanita yang Mirip

Ironisnya, meski berstatus tersangka, Adrian justru sempat menduduki jabatan CEO JTA Holding Qatar sejak Juli 2025. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura.

Salah satu anak usahanya, JTA Investree Doha Consultancy, bergerak di bidang solusi perangkat lunak dan kecerdasan buatan untuk pinjaman digital, dengan target pasar Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

Proses Pemulangan dan Penahanan

Proses pemulangan Adrian dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dan dukungan penuh KBRI Qatar. Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, PPATK, serta seluruh pihak yang membantu pemulangan tersangka. Sinergi ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. (*/)