Oleh: Erwin Siahaan, S.H
Libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026 seharusnya menjadi jeda yang memberi energi baru bagi dunia pendidikan. Namun bagi MIM Labschool Sintang, awal tahun ini justru diwarnai persoalan serius. Pada hari pertama masuk sekolah, pihak sekolah mendapati kunci pada beberapa ruangan dibongkar secara paksa dan diganti dengan kunci baru, sehingga ruangan-ruangan tersebut tidak dapat diakses. Serpihan kayu terlihat berserakan di lantai, dan sejumlah pintu mengalami kerusakan.
Para siswa dan guru yang datang pagi itu hanya bisa berdiri di koridor. Sejumlah ruang belajar yang semestinya digunakan untuk kegiatan pendidikan mendadak tertutup, bukan karena alasan teknis, melainkan akibat tindakan sepihak.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun dalam praktiknya, penanganan perkara justru tersendat. Penyidik tidak menolak laporan, tetapi mengajukan persyaratan yang menimbulkan tanda tanya: dimintanya bukti kepemilikan bangunan yang sah sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut.
Kerangka Hukum yang Mengatur
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan membongkar kunci, merusak pintu, dan mengganti akses ruangan secara sepihak bukanlah peristiwa netral. Perbuatan tersebut memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana. Membongkar kunci yang sah dan merusak pintu sekolah memenuhi unsur perbuatan merusak sebagaimana dimaksud pasal ini.
Selain itu, Pasal 167 ayat (1) KUHP melarang setiap orang untuk masuk atau tetap berada di suatu ruangan atau pekarangan tertutup tanpa izin pihak yang berhak. Penggantian kunci sehingga pihak sekolah tidak lagi dapat mengakses ruangan menunjukkan adanya unsur penguasaan ruang secara tidak sah.
Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip larangan main hakim sendiri (eigenrichting). Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 160 K/Pid/1983 menegaskan bahwa keberadaan sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sepihak.
Dengan demikian, permintaan agar pelapor terlebih dahulu membuktikan kepemilikan bangunan mencerminkan kekeliruan dalam menempatkan ranah hukum pidana dan perdata. Sengketa hak dapat diperiksa melalui mekanisme perdata, tetapi perusakan dan penguasaan ruang tanpa izin merupakan peristiwa pidana yang berdiri sendiri.
Konteks KUHP Nasional
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang secara bertahap akan menggantikan KUHP lama. Meski masa transisinya masih berjalan, semangat yang dibawa KUHP Nasional justru menegaskan perlindungan terhadap ketertiban umum dan larangan penggunaan cara cara kekerasan atau perusakan dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam kerangka tersebut, praktik mengambil alih ruangan melalui pembongkaran kunci dan penggantian akses tetap dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan hukum. Artinya, baik dalam rezim KUHP lama maupun dalam arah kebijakan KUHP Nasional, penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan tindakan sepihak yang merugikan kepentingan umum.
Sekolah sebagai Fasilitas Publik dan Hak Anak
Sekolah merupakan fasilitas layanan publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak anak. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan dirinya.
Ketika beberapa ruang belajar di MIM Labschool Sintang tidak dapat digunakan akibat tindakan perusakan dan penggantian kunci, hak anak atas pendidikan secara nyata terganggu. Anak-anak dalam situasi ini bukan sekadar pihak yang berada di luar konflik orang dewasa, melainkan korban langsung dari tindakan melawan hukum yang berdampak pada proses belajar-mengajar.
Hukum pidana pada dasarnya hadir untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah konflik kepentingan berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang, terlebih ketika dampaknya menyentuh kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan khusus dari negara.
Penutup
Penanganan laporan pidana yang tertahan dengan alasan administratif kepemilikan patut menjadi bahan refleksi bersama. Ketika unsur perusakan dan penguasaan ruang tanpa izin telah terpenuhi, penegakan hukum seharusnya berjalan tanpa harus menunggu penyelesaian sengketa perdata.
Serpihan kayu di lantai dan pintu yang rusak bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan penanda bahwa hukum sedang diuji kehadirannya. Ketegasan dalam menerapkan Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP, sejalan dengan semangat KUHP Nasional, serta perlindungan atas hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, menjadi penting agar ruang pendidikan tidak menjadi korban tarik-menarik kepentingan, dan keadilan tidak tertunda oleh kekeliruan penafsiran hukum.
Penulis Adalah Praktisi Hukum di Kalimantan Barat***






