Rakitan tapi Mematikan! Ribuan Senjata Setara Standar Militer Milik Warga Dimusnahkan Kodam XII/Tanjungpura

Pangdam XII/Tpr perilhatkan salah satu pistol rakitan mematikan kepada awak media. | Rakitan tapi Mematikan! Ribuan Senjata Setara Standar Militer Milik Warga Dimusnahkan Kodam XII/Tanjungpura. (Foto: Anwar PONTV)

KalbarOke.Com – Sebanyak 1.173 pucuk senjata api rakitan hasil operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia periode 2020-2025 dimusnahkan di Makodam XII/Tanjungpura. Pemusnahan yang digelar pada Kamis siang, 18 Desember 2025 ini melibatkan ribuan senjata ilegal. Terdiri dari 1.084 pucuk laras panjang dan 89 pucuk jenis pistol rakitan milik masyarakat.

Seluruh senjata tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan lagi. Prosesi ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat daerah Kalimantan Barat.

Setelah dipotong secara simbolis, ribuan senjata berbahaya ini kemudian dibawa ke Markas Paldam. Di sana, sisa-sisa material senjata tersebut dikubur untuk memastikan keamanan lingkungan.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalullael, menegaskan bahwa senjata ini bukan hasil rampasan, melainkan penyerahan sukarela warga. Kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan dinilai semakin tinggi.

Baca :  Digelar Rutin Tiap Minggu, Polisi Kantongi 4 Nama Terlibat Judi Sabung Ayam di Silat Hilir

Pangdam mengingatkan bahwa meski berstatus rakitan, senjata ini sangat mematikan bagi siapa pun yang terkena. Kualitas daya ledak dan proyektilnya dianggap tidak berbeda jauh dari standar operasional resmi.

“Tentunya ini senjatanya rakitan, tapi kalau kena ya nggak rakitan, tetap aja sama dengan senjata yang standar kepolisian maupun standar militer,” tegas Mayjen TNI Jamalullael.

Kalbar yang pernah menjadi daerah pertempuran di masa lalu membuat banyak barang berbahaya ini masih tersimpan. Penyalahgunaannya dapat mengancam nyawa serta stabilitas keamanan negara.

“Kalau kita flashback ke belakang bahwa Kalimantan Barat ini kan pernah menjadikan daerah pertempuran, zaman itu kita mungkin belum hidup, sehingga barang-barang seperti ini masih banyak ada di masyarakat,” jelas Pangdam XII.

Baca :  Jenazah PMI Asal Bantaeng Dipulangkan Melalui PLBN Entikong, Meninggal Akibat Tetanus di Malaysia

Kepemilikan senjata ilegal dianggap sangat membahayakan masa depan bangsa Indonesia. TNI berkomitmen terus mencegah peredaran senjata api guna menjaga ketertiban, khususnya di wilayah perbatasan.


Ringkasan Berita

• Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan 1.173 senjata api rakitan (laras panjang dan pistol) pada Kamis, 18 Desember 2025.

• Senjata-senjata tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat kepada Satgas Pamtas selama periode 2020-2025.

• Pangdam menegaskan bahwa senjata rakitan ini memiliki tingkat bahaya mematikan yang setara dengan senjata standar militer atau polisi.

• Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda lalu dikubur untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

• Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan dan melindungi warga dari ancaman senjata api ilegal.