Sentuhan dengan Anak Kecil Lawan Jenis Tidak Batalkan Wudu, Begini Penjelasan Ulama Syafi’iyah

Ilustasi seorang pria memegang tangan anak temannya yang meruapakan lawan jenis dan bukan mahram. (Foto: Freepik)

KalbarOke.Com – Seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim tentang apakah bersentuhan dengan lawan jenis membatalkan wudu. Menanggapi hal ini, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, dalam kutipan penjelasan di kanal YouTube Masjid Pogung Dalangan TV, memberikan pemaparan jelas berdasarkan pandangan ulama Syafi’iyah, khususnya dari Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami dalam kitab Safinatun Najah.

Menurut Ustaz Abduh Tuasikal, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sentuhan dengan lawan jenis dianggap membatalkan wudu dalam mazhab Syafi’i. Kriteria-kriteria ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Empat Kriteria Sentuhan yang Membatalkan Wudu:

1. Sentuhan Langsung Kulit ke Kulit: Pembatalan wudu terjadi jika sentuhan dilakukan secara langsung, yaitu kulit bersentuhan dengan kulit tanpa penghalang.

Baca :  Platform Digital Didesak Cegah Konten Ilegal Jadi Viral, Lindungi Anak dari Bahaya Siaran Langsung

2. Antara Laki-laki dan Perempuan: Sentuhan yang dimaksud adalah antara individu berlainan jenis kelamin.

3. Keduanya Dewasa: Ini adalah poin krusial yang sering menjadi pertanyaan. Menurut pandangan ini, sentuhan yang membatalkan wudu adalah ketika kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, sudah sama-sama dewasa.

4. Tanpa Penghalang: Jika ada penghalang seperti kain tebal antara dua kulit yang bersentuhan, maka wudu tidak batal.

Dengan demikian, Ustaz Abduh Tuasikal menegaskan bahwa jika sentuhan terjadi dengan anak kecil yang belum dewasa, wudu seseorang tidak batal.

Baca :  Dua Program Strategis Kemdiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi Nasional 2025

“Kemudian tadi sama-sama dewasa berarti bukan dengan anak-anak. Maka kalau memang seperti itu maka wudunya itu batal,” jelas Ustaz Abduh Tuasikal, merujuk pada poin bahwa jika salah satu pihak belum dewasa, kriteria pembatal wudu tidak terpenuhi.

Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih rinci bagi umat Muslim, khususnya dalam praktik ibadah sehari-hari. Hal ini memperjelas bahwa bersentuhan dengan anak kecil lawan jenis yang belum dewasa tidak termasuk dalam kategori sentuhan yang membatalkan wudu menurut mazhab Syafi’i.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 178 kali