Pontianak – Sejumlah pekerja media massa di Pontianak, membentuk Serikat Pekerja Lintas Media (SEPERLIMA) Kalbar. Kurnia Santosa Reporter RRI Pontianak dan Gilang F. Mardiko IT di PonTV, dipercaya menjadi Ketua dan Sekretaris LPSM Kalbar, yang dideklarasikan Minggu, (24/11/2019) di Cafe Galaxy Jalan Veteran Kota Pontianak.
SPLM Kalbar beranggotakan para pekerja media massa yang memiliki visi dan misi antara lain, memperjuangkan hak-hak normatif pekerja media dan siap memberikan pendampingan kepada pekerja media yang tidak mendapatkan haknya, sebagai pekerja atau karyawan perusahaan media massa.
“SPLM ini, bisa menjadi wadah dalam memperjuangkan kesejahteraan bagi para pekerja media khususnya yang berada di Kalbar,” kata Kurnia Santosa Ketua SPLM Kalbar.
“Kita juga hadir untuk memastikan, anggota SPLM mendapatkan hak-hak sebagai pekerja. Misalnya gaji sesuai standar upah yang ditetapkan pemerintah, hak cuti sampai hak mendapat jaminan kesehatan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,” timpalnya.
Kurnia Santosa mengatakan, dunia jurnalis merupakan profesi dan pekerjaan yang berat karena waktu kerja yang berbeda dibanding profesi pada umumnya. Selain itu, jurnalis memiliki resiko dalam menjalankan tugasnya karena terkait fungsinya, mengawal demokrasi dan kontrol sosial.
“Dengan adanya SPLM, pekerja media akan lebih paham tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga mendapat perlakuan yang baik dari perusahaan media tempat mereka bekerja. Karena kami juga akan konsen dan ikut mensosialisasikan hak pekerja,” ujar Santo sapaan akrabnya.
Selain itu, SPLM Kalbar juga akan bersinergi dengan organisasi profesi serta serikat buruh atau serikat pekerja sektor lainnya. Tujuannya untuk ikut bersama-sama memperjuangkan hak para buruh dan pekerja.
“Kita juga tentunya terbuka untuk bekerjasama dan mengembangkan jaringan, baik dengan serikat buruh atau pekerja serta dengan organisasi profesi, seperti AJI, PWI, ITJI dan lainnya. Tujuannya, agar perjuangan membantu pemenuhan hak-hak normatif pekerja bisa dilakukan,” tutupnya. (AW)
Artikel ini telah dibaca 1752 kali