Setoran Pajak UMKM di Kalbar Capai Rp 92,870 Miliar

Kakanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo. Foto Zein

Pontianak – Hingga Oktober 2018, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo mengatakan setoran pajak UMKM di Kalbar mencapai Rp 92,870 Miliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 37.028. Meski jumlah wajib pajak mengalami peningkatan dari tahun lalu, namun nilai pajak yang diperoleh alami penurunan.

“Kalau tahun sebelumnya setoran UMKM tahun 2017 ini Rp 106,355 Miliar dengan jumlah WP-nya  35.060,” ujarnya kepada KalbarOke.com, Kamis (1/11) Siang.

Menurut Slamet, dengan wajib pajak yang meningkat namun setoran pajaknya lebih sedikit, hal itu akibat berubahnya tarif pajak yang diterapkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Di mana, berlaku sejak 1 Juli 2018 pengenaan tarif pph final dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar pertahun.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

“Hal ini karena dipengaruhi oleh tarif pajak yang dibayar turun menjadi 0,5 persen. Selain itu, untuk Tahun 2018 kan masih ada dua bulan lagi,” timpalnya.

Guna meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya pelaku UMKM Kanwil DJP Kalbar telah melakukan kerjasama dengan pihak terkait pelaku UMKM. “Seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Universitas yang memiliki UMKM binaan, BUMN dan kelompok masyarakat. Bekerja sama menyadarkan bahwa mari kita sama-sama membangun negeri ini dengan cara membayar pajak,” pintanya. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1518 kali