Sidang Kuorum! APBD Kalbar 2019 Disahkan

Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan para unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalbar usai penandatangan persetujuan pengesahan APBD Kalbar 2019. Foto Ary Setyawan

Pontianak – Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar terkait Raperda APBD 2019 yang digelar Selasa (27/11) siang, dihadiri langsung Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Rapat dengan agenda penetapan keputusan DPRD terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 ini dinyatakan kuorum karena jumlah Anggota yang hadir kali ini sebanyak 44 Anggota dari 65 Dewan Provinsi.

Namun pada rapat ini hanya enam Fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya. Dua Fraksi yakni PDIP dan Demokrat memilih tidak menyampaikan. Bahkan Fraksi PDIP memilih walkout saat dimulainya sidang.

Baca :  Sekda Kalbar Harisson Dukung Penuh Proyek "Gema Emas 2045" Windy Prihastari, Siap Jadi Program Nasional

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengatakan, wajar terjadi ketidak sesuaian pandangan. Mengingat itu merupakan hak politik masing masing Fraksi. Meskipun pada akhirnya DPRD Kalbar menyepakati RAPBD bersama Pemprov Kalbar.

‘’Itu adalah hak politik masing masing Fraksi ya. Apalagi dalam mencapai putusan yang berkaitan dengan APBD atau putusan lainnya, tidak harus disetujui oleh semua fraksi,’’ ujar Suryansyah.

‘’Mungkin saja banyak pertimbangan yang menjadi konsen kedua Fraksi tersebut. Bisa jadi, kepentingan Fraksi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya belum terakomodir dari APBD yang disahkan ini,’’ imbuhnya.

Baca :  Detik-Detik Maut Bus Hantam Warung di Trans Kalimantan: Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Warga

Menurut Suryansyah, tindakan yang diambil oleh dua Fraksi tersebut tidak mempengaruhi jalannya persidangan, mengingat pengambilan keputusan berdasarkan kuorum.

‘’Jelas tidak ada pengaruh dalam keputusan. Karena keputusan diambil berdasarkan kuorum. Oleh karena yang hadir lebih dari setengah Anggota, maka kami yang hadir dengan kata lain menyetujui RAPBD  disahkan menjadi APBD,’’ pungkasnya. (Ar)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1683 kali