Sidang Kasus Tambang Emas Ketapang: Kuasa Hukum Liu Xiaodong Beberkan Kejanggalan Laporan Polisi

Ahli hukum dan pengacara Liu Xiaodong sebut adanya dugaan kriminalisasi dan pelanggaran asas ne bis in idem dalam sidang kasus tambang emas di PN Ketapang. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan lahan tambang ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis (5/3/2026). Persidangan kali ini menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti adanya indikasi kuat kriminalisasi serta rekayasa hukum dalam proses penyidikan.

Dosen Hukum Binus University, Ahmad Sofian, yang hadir sebagai ahli, menyatakan kecurigaannya bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran asas Ne Bis In Idem. Asas ini melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hukum sebelumnya.

Menurut Ahmad, terdakwa sebelumnya sudah pernah dipidana dalam kasus yang secara substansi sama pada tahun 2023. Kala itu, dari berbagai pasal yang dituduhkan, termasuk Pasal 363 (pencurian), hanya Pasal 351 (penganiayaan) yang terbukti. Namun kini, penyidik memunculkan Laporan Polisi (LP) baru dengan konstruksi serupa namun mengubah waktu kejadian (tempus delicti).

“Ini sebetulnya akal-akalan penyidik untuk menghindari Ne Bis In Idem. Walaupun ada perbedaan waktu, itu diduga rekayasa. Banyak kasus kriminalisasi terjadi karena kebencian, motif keuntungan, atau disponsori pihak pelapor,” tegas Ahmad Sofian.

Baca :  Polisi Bongkar Produksi Mie Berformalin, Satu Orang Jadi Tersangka

Senada dengan ahli, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Suheri, membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang ditemukan sejak proses Praperadilan. Dedi menyoroti ketidaksinkronan dokumen penyidikan dari Mabes Polri, di mana proses gelar perkara tercatat dilakukan pada Juli 2024, padahal Laporan Polisi (LP) baru muncul setahun kemudian, yakni Mei 2025.

“Di mana sejarahnya ada gelar perkara dulu baru ada laporan polisi? Hal ini sudah kita laporkan ke Propam Mabes Polri dan sedang diproses oleh YANMA. Kami menduga keras ini adalah tindakan oknum penyidik nakal yang sengaja mengkriminalisasi seseorang,” ujar Dedi Suheri.

Liu Xiaodong sendiri didakwa sebagai otak di balik pencurian 774 kilogram emas dengan nilai estimasi mencapai Rp1 triliun di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang. Selain pencurian, ia juga dituduh menggunakan bahan peledak secara ilegal untuk menguasai area tambang tersebut.

Baca :  Soroti Balap Liar dan Narkoba, DPRD Ketapang Minta Musrenbang Benua Kayong Prioritaskan SDM Muda

Sidang di PN Ketapang masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi-saksi. Pihak terdakwa berharap hakim dapat melihat fakta-fakta kejanggalan ini secara jernih guna memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Ringkasan Berita

*Sidang lanjutan terdakwa Liu Xiaodong di PN Ketapang mengungkap dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik.

*Ahli hukum Ahmad Sofian menduga adanya pelanggaran asas Ne Bis In Idem karena terdakwa dituntut kembali untuk kasus yang substansinya sama dengan perkara tahun 2023.

*Kuasa hukum menemukan kejanggalan administrasi di mana jadwal gelar perkara mendahului tanggal Laporan Polisi (LP).

*Kasus ini telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

*Liu Xiaodong didakwa mencuri 774 kg emas senilai Rp1 triliun dan menggunakan bahan peledak ilegal di lahan PT SRM Ketapang.