Sidang Sisik Trenggiling di Sanggau: Saksi dan Ahli Digital Ungkap Bukti Kuat Keterlibatan Tersangka DL

sidang ke-9 kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang menyeret tersangka berinisial DL kembali digelar dan menghadirkan saksi kunci serta ahli digital forensik. Foto: Yayasan Kolase

KalbarOke.com – Perjuangan melawan perdagangan satwa liar kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sanggau. Pada Kamis 17 Juli 2025, sidang ke-9 kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang menyeret tersangka berinisial DL kembali digelar dan menghadirkan saksi kunci serta ahli digital forensik.

Sidang yang berlangsung di ruang dua ini berjalan dengan ketat dan penuh perhatian. Saksi utama yang dihadirkan adalah Ufi, perwakilan dari komunitas konservasi satwa dan tumbuhan, yang membeberkan awal terbongkarnya kasus ini di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling. Laporan itu masuk ke call center kami,” ungkap Ufi di hadapan majelis hakim.

Baca :  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Klarifikasi Polemik Surat Kunjungan Istri ke Eropa di KPK

Menindaklanjuti laporan tersebut, timnya langsung berkoordinasi dengan Polres Sanggau. Tak berselang lama, sebuah penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka DL. Di lokasi, Ufi menyaksikan lima karung putih mencurigakan yang belakangan diketahui berisi lebih dari 100 kilogram sisik trenggiling.

“Isinya benar-benar sisik trenggiling. Ini jelas pelanggaran terhadap hukum konservasi,” tegas Ufi.

Jaksa Penuntut Umum juga menunjukkan dokumentasi foto dari tempat kejadian perkara (TKP), yang memperlihatkan tumpukan karung berisi sisik trenggiling sebagai barang bukti. Foto-foto ini semakin menguatkan kesaksian Ufi dan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Sementara itu, ahli digital forensik yang juga dihadirkan mengonfirmasi adanya bukti komunikasi elektronik antara DL dan jaringan perdagangan satwa ilegal, termasuk transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman sisik trenggiling ke luar daerah.

Baca :  Menteri UMKM Klaim Perjalanan Istri ke Eropa Didanai Pribadi, KPK Telah Kantongi Dokumen

Sebagai informasi, sisik trenggiling termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu global perlindungan satwa liar, khususnya trenggiling—salah satu mamalia paling rentan dan sering diperjualbelikan secara ilegal di dunia.

Para pemerhati lingkungan dan masyarakat umum berharap, proses hukum ini tidak hanya menjerat pelaku, tapi juga memberikan efek jera dan memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 16 kali