Sidang Ujaran Kebencian, Isa Anshari Ajukan Eksepsi 

Terdakwa Isa Anshari (rompi oranye) saat menjalani sidang atas tuduhan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (11/12) Pagi.

Ketapang – Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang, Selasa (11/12) pagi. Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyampaian eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai sekitar pukul 09.17 WIB dan hanya dihadiri sekitar sembilan warga dengan penjagaan yang ketat. Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan menyampaikan kalau eksepsi yang disampaikan pihaknya menyangkut pertimbangan, bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang menjadi hak asasi setiap manusia.

“Eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalannya proses Peradilan. Namun eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang sebelumnya,” katanya.

Baca :  Heboh Robot Polisi di Monas, Netizen Bertanya: “Untuk Apa Sih?” Ini Jawaban Lengkapnya!

Dia menilai dalam hal penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan. Surat dakwaan dinilai Obscuur Libel (Dakwaan Kabur) lantaran uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat dengan tindak pidana yang didakwakan. “Sedangkan di dalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana,” ungkapnya.

Menurut Syarif, surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan secara rinci kerugian yang diderita. Seperti dampak yang dialami oleh Cornelis selaku saksi pelapor dalam kasus ini. “Hal-hal ini yang menjadikan kami sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi kami. Menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,” harapnya.

Baca :  Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di Kupang

Selain itu, Syarif juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa. Lantaran menilai selama ini terdakwa selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung serta terdakwa merupakan kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan seorang istri dan anak-anak yang masih kecil. Pihaknya memastikan kalau kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang untuk mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami Pengadilan bisa mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui pengalihan tahanan terdakwa. Apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” jelasnya. (Ar)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1956 kali