Sindikat Cap Imigrasi Palsu Malaysia Terbognkar, Modus Sasar WNI yang Ingin Tinggal Lebih Lama

Sindikat Cap Imigrasi Palsu Malaysia Terbognkar, Modus Sasar WNI yang Ingin Tinggal Lebih Lama. (Foto: JIM)

KalbarOke.Com – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) berhasil membongkar sindikat pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen perjalanan melalui operasi yang dinamakan “Ops Serkap”. Operasi yang dilaksanakan oleh Divisi Penguatkuasaan Ibu Pejabat Imigresen Putrajaya pada 10 November 2025 ini mengungkap modus operandi sindikat yang secara spesifik menargetkan warga negara Vietnam, Indonesia, dan Thailand yang ingin tinggal lebih lama di Malaysia.

Sindikat yang diduga telah beroperasi selama dua tahun ini melibatkan warga negara Malaysia dan asing. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa kepada warga asing yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Malaysia.

Warga asing yang menjadi target akan mendapatkan layanan endorsement (pengesahan) yang dikelola oleh sindikat, tanpa menyadari bahwa cap keselamatan imigrasi yang dibubuhkan pada paspor mereka adalah palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, setiap transaksi pemalsuan dokumen ini dikenakan biaya antara RM2.500 hingga RM3.000 (sekitar Rp8,5 juta hingga Rp10,2 juta) untuk setiap dokumen.

Baca :  Diam di Medsos Sama dengan 'Mengunci Pintu Rumah di Tengah Pasar', ASN Kemenag Wajib Aktif Like & Share

Operasi “Ops Serkap” ini bermula dari informasi intelijen yang mengarah pada pergerakan dua tersangka pria Warga Negara Malaysia (WNM) yang menaiki bus dari Terminal Bas Larkin, Johor Bahru, menuju Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Kuala Lumpur.

Tim operasi kemudian berhasil membuntuti dan menahan kedua tersangka ketika memasuki sebuah rumah di Seri Kembangan, Selangor, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku lainnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari, tim Imigrasi Malaysia menemukan:

• Delapan (8) naskah paspor Warga Negara Vietnam.
• Dua (2) cap keselamatan imigrasi yang dicurigai palsu.

Total tujuh individu berhasil ditahan dalam serbuan tersebut, terdiri dari tiga pria dan satu wanita Warga Negara Malaysia, serta tiga wanita Warga Negara Vietnam. Mereka yang ditahan berusia antara 20 hingga 35 tahun.

Baca :  Brimob Polda Sumut Perbaiki Jembatan Halangan dalam 3 Hari, Akses Tapanuli Kembali Normal

Semua individu yang ditahan kini berada di Depot Imigresen Putrajaya untuk tindakan lebih lanjut. Mereka diselidiki atas berbagai pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Undang-Undang Paspor 1966.

Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan penguatkuasaan di seluruh negeri untuk memastikan pihak mana pun yang melindungi atau mempekerjakan warga asing tanpa dokumen sah akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Tindakan keras ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Malaysia untuk menindak segala aktivitas yang melanggar hukum negara demi menjaga kestabilan dan kemakmuran nasional.

Sumber: Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)