Sindikat Judi Online Internasional Terbongkar Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Polri berhasil mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi lewat tiga situs besar. Tiga tersangka ditangkap, Rp16,4 miliar disita, dan 76 rekening dibekukan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025. Hadir sejumlah pejabat, antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi PPATK Danang Tri Hartono, perwakilan Kemenko Polhukam, serta Kemenkominfo.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.

“Kami menindaklanjuti laporan analisis PPATK dan berhasil mengungkap jaringan judi online melalui tiga situs tersebut. Dari hasil penyidikan, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain dengan transaksi Rp63,7 miliar,” jelas Himawan.

Baca :  RI Dorong Reformasi PBB dan Solusi Dua Negara untuk Palestina di Forum Internasional

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri mencatat telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai admin, operator, hingga endorser.

Tiga Tersangka Ditangkap

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka bertugas mengendalikan transaksi deposit dan penarikan di tiga situs judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai Rp87,8 juta, Pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (±Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (±Rp99,7 juta), 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi, 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang diduga merekrut dan melatih admin situs judi online.

PPATK dan Kominfo Ikut Bergerak

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menyebutkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan peredaran dana ilegal. Banyak rekening yang digunakan sindikat berasal dari praktik jual beli atau peminjaman rekening.

“Pada 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun. Namun pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini membuktikan efek nyata dari kolaborasi pemberantasan,” ujar Danang.

Baca :  Reformasi Layanan Kesehatan: RS Baru, Cek Kesehatan Gratis, dan Percepatan SDM Medis

 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menegaskan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 pihaknya telah memblokir 2.503.353 konten judi online. Jika ditotal sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten judi online telah berhasil ditangani.

Dukungan Pemerintah

Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo bahkan telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai instansi.

“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merusak moral bangsa,” tegas Syaiful.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 38 kali