Sindikat Pengoplosan BBM Bersubsidi Terbongkar, Sita Puluhan Jerigen dan Amankan Satu Tersangka

Ilustrasi Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalijati. 

KalbarOke.com – Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Pada Kamis (11/12/2025), jajaran Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Ketua Hiswana Migas Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.

Diungkap dari Laporan Polisi 3 Desember 2025

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP-A/14/XII/2025, di mana petugas melakukan penggerebekan di Jl. Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, yang diduga menjadi tempat produksi BBM oplosan bersubsidi.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan kegiatan pengoplosan Pertalite dengan campuran bahan kimia seperti metanol, butanol, dan toluena.

Baca :  488 Bencana Melanda Sumut, 147 Tewas: 3.553 Polisi Dikerahkan Tangani Situasi Darurat

Puluhan Jerigen BBM Oplosan Disita

Dalam konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain: 41 jerigen berisi cairan bahan baku (campuran metanol, butanol, toluena), 14 jerigen berisi BBM oplosan siap edar, serta 24 jerigen kosong ukuran 20 liter. Satu orang tersangka, berinisial AK (46), diamankan sebagai pelaku utama produksi ilegal tersebut.

Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah berubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya berupa maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca :  Sindikat Cap Imigrasi Palsu Malaysia Terbognkar, Modus Sasar WNI yang Ingin Tinggal Lebih Lama

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan memproses tegas seluruh tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari menjaga keamanan lingkungan.

Polres Subang berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan bagi oknum lain yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta mencegah kerugian lebih lanjut di wilayah Kabupaten Subang. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. (*/)