Sinergi Disdukcapil Pontianak dan Kejaksaan: Perkuat Pemenuhan Hak Sipil Anak Melalui KIA

Sinergi Disdukcapil Pontianak dan Kejaksaan: Perkuat Pemenuhan Hak Sipil Anak Melalui KIA. (Foto: Disdukcapil Pontianak)

KalbarOke.Com – Upaya pemenuhan hak dasar anak di Kota Pontianak kini semakin kuat melalui kolaborasi strategis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Sinergi ini diwujudkan melalui penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa di SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025).

Perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak hadir langsung untuk menunjukkan dukungan nyata lembaga hukum dalam memastikan setiap anak di kota ini memiliki dokumen kependudukan yang sah.

KIA: Instrumen Penting Perlindungan Hukum dan Akses Layanan Publik

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang fokus pada Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian identitas, terutama bagi anak-anak yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi.

Baca :  17 Program Stimulus Ekonomi 2025, Target Serap Rp200 Triliun

Erma Suryani menekankan bahwa keberadaan KIA sangat penting sebagai instrumen untuk menjamin akses anak terhadap berbagai layanan publik. Kepemilikan identitas resmi negara ini memastikan hak-hak dasar anak dapat terpenuhi tanpa hambatan administratif.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam memperkuat langkah ini,” ungkapnya.

Inovasi PECI HAJI: Mempercepat Layanan Perekaman dan Cetak KIA

Layanan pemenuhan KIA ini juga terintegrasi dengan inovasi andalan Disdukcapil Kota Pontianak, yaitu Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI).

Baca :  Yakob Sayuri Antar Malut United Kalahkan Bhayangkara FC 1-0 di Super League

Melalui inovasi ini, proses kepemilikan KIA menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Anak-anak yang melakukan perekaman data dapat langsung menerima KIA pada hari yang sama. Hal ini memastikan bahwa upaya pemenuhan hak sipil anak dapat dilakukan secara masif dan tepat waktu.

Pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak secara terpisah menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.

Dengan adanya sinergi yang kuat ini, diharapkan semua anak di Pontianak dapat terhindar dari hambatan dalam mengakses hak-hak dasarnya akibat ketiadaan identitas kependudukan.