Sistem Online, Perizinan Radio Selesai Sehari Hari

Antoni Sugianto Sitorus, Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat Ditjen SDPPI

Pontianak – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radion Kelas II Pontianak menggelar Bimbingan Teknis Sistem Perijinan Mandiri Secara Online (e-licensing) di Hotel Ibis, Kamis (25/10).

“Bimbingan teknis ini digelar guna untuk mensosialisasikan pelayanan perijinan secara online kepada masyarakat terkait dengan perijinan radio,” ujar Kepala Balmon Pontianak Siti Hafsah Roy.

Narasumber yang didatangkan dari Ditjen SDPPI, yakni bagian Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Antoni Sugianto Sitorus. Ia mengatakan, dalam penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan ijin dari instansi pemerintah yang berwenang.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

“Nantinya masyarakat yang akan mengurus perijinan harus memiliki akun sebagai pintu masuk agar dapat melakukan proses perijinan,” jelasnya

Menurut Antoni, nantinya ada bimbingan teknis dalam pembuatan akun dan juga penggunaan fiturnya saat melakukan proses perijinan secara online.

Dengan sistem ini, ujar Antoni, proses perijinan akan lebih cepat. Karena jika syarat sudah terlengkapi dalam waktu satu hari bisa selesai dan dapat digunakan.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

“Dengan sistem perijinan online ini, prosesnya hanya memakan satu hari. Namun jika persyaratan belum lengkap, maka sistem secara otomatis akan mengkonfirmasi, berkas apa saja yang harus dilengkapi,” ungkapnya. (lil)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1704 kali