Pontianak – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radion Kelas II Pontianak menggelar Bimbingan Teknis Sistem Perijinan Mandiri Secara Online (e-licensing) di Hotel Ibis, Kamis (25/10).
“Bimbingan teknis ini digelar guna untuk mensosialisasikan pelayanan perijinan secara online kepada masyarakat terkait dengan perijinan radio,” ujar Kepala Balmon Pontianak Siti Hafsah Roy.
Narasumber yang didatangkan dari Ditjen SDPPI, yakni bagian Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Antoni Sugianto Sitorus. Ia mengatakan, dalam penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan ijin dari instansi pemerintah yang berwenang.
“Nantinya masyarakat yang akan mengurus perijinan harus memiliki akun sebagai pintu masuk agar dapat melakukan proses perijinan,” jelasnya
Menurut Antoni, nantinya ada bimbingan teknis dalam pembuatan akun dan juga penggunaan fiturnya saat melakukan proses perijinan secara online.
Dengan sistem ini, ujar Antoni, proses perijinan akan lebih cepat. Karena jika syarat sudah terlengkapi dalam waktu satu hari bisa selesai dan dapat digunakan.
“Dengan sistem perijinan online ini, prosesnya hanya memakan satu hari. Namun jika persyaratan belum lengkap, maka sistem secara otomatis akan mengkonfirmasi, berkas apa saja yang harus dilengkapi,” ungkapnya. (lil)
Artikel ini telah dibaca 1704 kali