Kasus Bom Molotov SMPN 3 Sungai Raya: Siswa Pelaku Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir Meski Proses Hukum Berjalan

Siswa SMPN 3 Sungai Raya yang terlibat kasus bom molotov dipastikan tetap bisa mengikuti ujian akhir. KPAD dan Polres Kubu Raya jamin hak pendidikan anak. (Foto: Barang Bukti/Ist.)

KalbarOke.Com — Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya memasuki babak baru yang menyentuh aspek kemanusiaan dan pendidikan. Meski proses hukum tetap bergulir di kepolisian, terduga pelaku dipastikan tidak akan kehilangan haknya untuk mengikuti ujian akhir yang dijadwalkan dalam beberapa bulan ke depan.

Keputusan krusial ini lahir setelah adanya koordinasi intensif antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat. Sinergi ini bertujuan memastikan bahwa masa depan pendidikan anak tidak terputus meski ia tengah berhadapan dengan masalah hukum.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi psikis anak dalam keadaan stabil dan terus mendapatkan pendampingan khusus.

“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Proses hukum kami serahkan kepada kepolisian, namun hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap ia bisa tetap fokus menghadapi ujian akhir,” ujar Diah Savitri dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.

Baca :  Bekal Pengabdian Masyarakat, Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pontianak Uji Nyali Praktek Urus Jenazah

Diah menambahkan, pihaknya telah merancang skema khusus bersama Dinas Pendidikan agar akses pembelajaran tetap tersedia bagi siswa tersebut. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak, apa pun status hukumnya, tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional namun tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas IPTU Nunut, Jumat (20/2/2026).

Pihak kepolisian berkomitmen agar proses hukum ini tidak mematikan masa depan sang pelajar. Harapannya, melalui pendampingan yang tepat, siswa tersebut dapat menyadari kesalahannya namun tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan melalui jalur pendidikan formal.

Baca :  Klarifikasi Polres Kubu Raya Soal Kasus HM vs BN: Sengketa Lahan, Senjata Tajam, Hingga Vonis Penjara

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya keseimbangan antara keadilan hukum dan perlindungan hak-hak dasar anak sebagai generasi penerus bangsa.


Ringkasan Berita

*Siswa SMPN 3 Sungai Raya pelaku dugaan pelemparan bom molotov dijamin tetap bisa mengikuti ujian akhir sekolah.

*KPAD Kubu Raya memastikan kondisi anak dalam keadaan baik dan mendapatkan pendampingan psikologis serta pendidikan.

*Koordinasi lintas lembaga (Polres, KPAD, dan Disdik) dilakukan untuk menyusun skema ujian bagi siswa yang sedang menjalani proses hukum.

*Polres Kubu Raya menggunakan sistem peradilan pidana anak yang fokus pada pembinaan, bukan sekadar hukuman fisik.

*Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan setiap anak Indonesia.