KalbarOke.com – Setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir pada 30 September 2025, ribuan tenaga honorer kini telah sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.
Melalui sistem MOLA BKN, pegawai dapat memantau status pengusulan hingga penetapan NI secara daring, akurat, dan transparan. Kini, setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, banyak pegawai yang mulai menanyakan:
“Apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank?”
Jawaban: Bisa, Tapi Bergantung pada Kebijakan Bank
Pada prinsipnya, SK ASN atau PPPK merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan agunan kredit di berbagai bank. SK PPPK Paruh Waktu juga bisa dipertimbangkan, asalkan diakui sebagai dokumen kepegawaian sah oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan kredit yang berbeda. Ada yang menerima SK PPPK Paruh Waktu, ada pula yang masih menunggu regulasi teknis dari BKN atau KemenpanRB untuk memastikan stabilitas pendapatan dan masa kontrak pegawai.
Salah satu analis pembiayaan BUMN menjelaskan:
“Bank umumnya menilai berdasarkan kelayakan debitur. Jika penghasilan rutin dan SK resmi terverifikasi, PPPK Paruh Waktu tetap bisa mengajukan kredit dengan skema tertentu.”
Daftar Bank yang Umumnya Menerima SK ASN/PPPK untuk Kredit
Berikut daftar beberapa bank nasional yang sudah memiliki produk kredit berbasis SK ASN/PPPK, beserta jenis pinjaman yang biasanya ditawarkan:
Nama Bank Jenis Kredit ASN/PPPK Keterangan Umum
BRI – BRIguna ASN / BRIguna PNS – Dapat menggunakan SK ASN/PPPK sebagai agunan. PPPK Paruh Waktu perlu konfirmasi status kontrak ke cabang.
BNI – BNI Fleksi ASN – Pinjaman tanpa agunan untuk ASN/PPPK aktif. Untuk PPPK Paruh Waktu masih bersifat case-by-case.
Bank Mandiri – Mandiri Kredit ASN – Kredit konsumtif dengan tenor hingga 15 tahun, bisa dengan SK PPPK aktif.
BTN – BTN Kredit PNS – Fokus pada kredit perumahan ASN dan PPPK; bisa menggunakan SK selama memenuhi kriteria bank.
Bank Syariah Indonesia (BSI) – Pembiayaan ASN iB – Skema pembiayaan berbasis syariah, dengan SK ASN/PPPK sebagai jaminan utama.
Bank Daerah (BPD) – Kredit ASN/PPPK Daerah – Banyak BPD telah menerima SK PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, tergantung MoU dengan Pemda.
Catatan: Untuk PPPK Paruh Waktu, masa kontrak dan sumber gaji menjadi pertimbangan utama bank dalam menentukan besaran plafon dan tenor pinjaman.
Dasar Hukum dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025
Program PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Skema ini memberi peluang kepada tenaga honorer agar tetap dapat menjadi bagian dari ASN, meski dengan jam kerja terbatas.
Beberapa keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan SK resmi dari instansi pemerintah.
Menerima gaji minimal setara upah honorer sebelumnya atau mengikuti UMP/UMK daerah.
Mendapat hak kepegawaian dan perlindungan hukum.
Berkesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan ASN.
Langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Ajukan Kredit
Agar pengajuan kredit menggunakan SK PPPK Paruh Waktu disetujui, berikut langkah yang disarankan:
Verifikasi keabsahan SK melalui portal resmi MOLA BKN.
Cetak SK dalam format resmi dan legalisir oleh instansi penerbit.
Siapkan dokumen pendukung seperti slip gaji, KTP, NPWP, dan surat keterangan bekerja.
Konsultasikan langsung ke pihak bank untuk mengetahui kriteria pinjaman sesuai status PPPK Paruh Waktu.
Pertimbangkan bank daerah (BPD) karena biasanya lebih fleksibel terhadap SK pegawai paruh waktu.
SK PPPK Paruh Waktu 2025 bisa digunakan sebagai agunan kredit di beberapa bank, namun tergantung kebijakan internal dan masa kontrak pegawai.
Pegawai disarankan melakukan konsultasi langsung ke bank terkait untuk memastikan kelayakan dan syarat pengajuan pinjaman.
Program PPPK Paruh Waktu sendiri menjadi inovasi reformasi ASN yang membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk memperoleh status resmi, penghasilan tetap, serta akses ke layanan keuangan perbankan. (*/)