Kubu Raya – Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16, Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Aplikasi SPSE Versi 4.3 digelar Pemkab Kubu Raya di Gardenia Resort tadi siang.
Sosialisasi dibuka Pj. Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo. Menurut Odang sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
“Dengan selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut, akan dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan. Diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” ujar Odang prasetyo dalam sambutannya.
Karena itu, Odang Prasetyo meminta para peserta untuk mengikuti sosialisasi secara serius. Sehingga nantinya ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
Peserta sosialisasi pengadaan barang dan jasa ini berasal dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Peserta berasal dari unsur pokja pemilihan barang/jasa, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, panitia penerima hasil pekerjaan barang/jasa, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1761 kali