Sosialisasi Perbup Sintang Terkait Kewenangan Desa

Sosialisasi Perbup Sintang Nomor 79 tahun 2018; tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, di gedung Pancasila, Jumat (14/12). Foto Ist.

Sintang – Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi bersama Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 79 tahun 2018; tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, di gedung Pancasila Sintang, Jumat (14/12) siang.

“Saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala Desa dan ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa,” harap Abdul Syufriadi.

Menurut Abdul Syufriadi, Perbup ini juga dapat menjadi rujukan bagi Apartur Pemerintah Desa dalam membuat peraturan Desa sebagai tindak lanjut ke depannya.

Baca :  Tragis, Pengendara Motor Asal Samarinda Meninggal Dunia Tersenggol Truk Trailer di Transkalimantan Kubu Raya

“Setelah ini, saya harap agar kepala desa dan kepala BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan penyelenggara pemerintahan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang yang selaku ketua penyelenggara, Herkulanus Roni menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi Camat, Kepala Desa, dan ketua BPD se Kabupaten Sintang.

Baca :  94 Pendekar Silat Militer Berhasil Kuasai Berbagai Jurus dan Teknik, Siap Dikukuhkan Kodam XII/Tanjungpura

“Kegiatan ini supaya kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat Desa,” jelas Roni.

Materi kegiatan dimulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di tingkat lokal di Desa.

“Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta. Para peserta terdiri dari Camat, Kades dan ketua BPD seluruh Desa yang ada di Kabupaten Sintang,” pungkas Roni. (Zz)