KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini diambil menyusul peningkatan signifikan titik api dan memburuknya kualitas udara di seluruh wilayah Kubu Raya, sebagai dampak dari musim kemarau panjang yang melanda.
Penetapan status tanggap darurat ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor: 429/BPBD/2025, mulai berlaku sejak 28 Juli 2025 dan akan berlaku selama 14 hari ke depan. Langkah ini menjadi krusial untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan lintas sektoral dalam menanggulangi dampak karhutla serta melindungi kesehatan masyarakat.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa status tanggap darurat ini merupakan langkah antisipatif dan proaktif guna menghadapi eskalasi karhutla dan potensi dampaknya. “Langkah ini diambil agar seluruh elemen bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kebakaran maupun dampak lanjutan yang ditimbulkan,” ujar Bupati Sujiwo.
Menyikapi penetapan status ini, jajaran Polres Kubu Raya telah mengambil langkah-langkah konkret di lapangan. Melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika menyampaikan bahwa polisi akan memperkuat patroli pencegahan karhutla di wilayah-wilayah rawan.
“Polres Kubu Raya akan bersinergi dengan TNI, BPBD, Manggala Agni, MPA, dan pemangku kepentingan terkait lainnya,” ungkap AIPTU Ade pada Selasa (29/7/2025). “Kami juga aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta siap memberikan respons cepat bila terjadi peningkatan titik api.”
Selain upaya pencegahan, kepolisian juga menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan dukungan evakuasi dan distribusi bantuan jika eskalasi bencana berdampak langsung pada warga. “Saat ini petugas di lapangan masih melakukan pendinginan di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasau Jaya, dan Kecamatan Kakap,” tambah Ade, merujuk pada upaya pemadaman yang sedang berlangsung.
Untuk mengoptimalkan penanganan, Polres Kubu Raya telah membentuk tim khusus 24 jam yang siap menerima laporan dari masyarakat mengenai titik api di seluruh Kabupaten Kubu Raya. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan. Deteksi dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan serta keselamatan warga,” tegas Ade.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat di Kubu Raya kini bersatu padu untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kualitas udara tetap terjaga di tengah ancaman kemarau panjang. Pencegahan karhutla, penanganan cepat, dan edukasi publik menjadi pilar utama dalam menghadapi tantangan ini. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 65 kali