Status Tersangka Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Dibatalkan, Kasus Pokok Tetap Berlanjut

Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Kabupaten Landak, Albon Damanik berikan keterangan pers. (Foto : Hendri Marcelleno)

KalbarOke.Com – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (1/7/2025) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh OJ, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak.

Putusan ini secara hukum membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi tera dan tera ulang.

Dalam amar putusan bernomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap OJ tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Kejaksaan: Patuh Putusan, Siapkan Langkah Lanjutan

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Kasi Intelijen Kejari Landak, Bharoto, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap amar putusan PN Ngabang.

“Kami akan laksanakan putusan sesuai ketentuan hukum. Setelah menerima salinan resmi dari pengadilan, kami akan segera membebaskan pemohon,” ungkap Bharoto.

Bharoto menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, yang diuji hanyalah aspek formil, bukan substansi kasus korupsinya. Meskipun Kejari Landak telah menyerahkan sejumlah dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan daftar saksi, hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut sebagai alat bukti yang sah dalam konteks praperadilan.

Baca :  Bhabinkamtibmas Jatimerta Mediasi Warga Berselisih di Blok Maja

“Praperadilan ini hanya menguji aspek formil. Kasus pokoknya belum gugur. Kami akan pelajari langkah hukum lanjutan terkait kemungkinan dibukanya kembali penyidikan,” tegas Bharoto, memberikan sinyal kuat bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini belum berhenti.

Dasar Pembatalan Status Tersangka: Bukti Tidak Sah secara Formil

Ketua PN Ngabang, Albon Damanik, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan OJ dikabulkan seluruhnya. Menurutnya, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dinyatakan tidak sah karena tidak menunjukkan dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Termasuk pula perintah penahanan yang dilakukan oleh termohon,” ujar Albon. Putusan ini juga memerintahkan Kejari Landak untuk segera membebaskan OJ dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak.

Baca :  Heboh Robot Polisi di Monas, Netizen Bertanya: “Untuk Apa Sih?” Ini Jawaban Lengkapnya!

Juru bicara PN Ngabang, Favian Partogi A. Sianipar, menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan adalah ketentuan bea meterai pada dokumen-dokumen alat bukti.

“Sebagian dokumen yang diajukan oleh termohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara ini,” jelas Favian.

Akibatnya, hakim hanya mempertimbangkan bukti lain yang memenuhi syarat formal, dan menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat OJ ini terkait dengan pemungutan retribusi tera dan tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024.

Meskipun status tersangka OJ telah dibatalkan melalui praperadilan, Kejari Landak bertekad untuk terus mendalami kasus pokoknya dengan meninjau kembali alat bukti dan strategi penyidikan. (Dri/01)

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 356 kali